IGNNews.id, JAKARTA — Dewan Pimpinan Pusat Partai Mahasiswa Indonesia menggelar Forum Group Discussion (FGD) bertema “Telaah Kritis Asas Dominus Litis dan Revitalisasi Peran Kejaksaan dalam Rancangan KUHAP di Indonesia”. Acara ini menghadirkan sejumlah pakar dan praktisi hukum yang membedah secara mendalam isu-isu krusial dalam revisi Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (RKUHAP).
Salah satu narasumber, Dr. Abd. Rahmatullah Rorano S., menyampaikan bahwa secara konstitusional, posisi Kejaksaan tidak dijelaskan secara eksplisit dalam Undang-Undang Dasar 1945, berbeda dengan institusi Kepolisian yang secara tegas diatur dalam Pasal 30 ayat (4) UUD 1945.
“Distribusi kewenangan yang terlalu besar kepada Kejaksaan dapat menjadikan lembaga ini sebagai superbody, yang rawan terhadap penyalahgunaan kekuasaan. Karena itu, kontrol yang kuat sangat dibutuhkan,” ujar Rorano.
Ia juga menyoroti pasal-pasal kontroversial dalam draf RKUHAP yang berpotensi memicu ego sektoral antara Kejaksaan dan Kepolisian. “Kita butuh prinsip checks and balances. Pendekatan Integrated Criminal Justice System menjadi solusi untuk mencegah konsentrasi kekuasaan pada satu lembaga,” tambahnya.
Sementara itu, praktisi hukum Lalu Hartawan Mandala Putra, S.H., menilai bahwa peran Kejaksaan sebagai pengendali perkara juga menyimpan potensi persoalan. “Tanpa adanya mekanisme pengawasan yang objektif, keputusan menghentikan atau melanjutkan penuntutan bisa menimbulkan kecurigaan dan membuka ruang negosiasi yang mengganggu keadilan hukum,” ujarnya.
Menurutnya, perlu ada sistem pengawasan yang kuat, baik secara kelembagaan maupun internal, untuk memastikan akuntabilitas dalam proses penegakan hukum.
Menutup diskusi, Sekretaris Jenderal Partai Mahasiswa Indonesia, M. Al Hafiz, menegaskan pentingnya partisipasi publik, khususnya dari kalangan mahasiswa, dalam proses revisi KUHAP ini.
“RUU KUHAP sedang berada di depan mata. Mahasiswa harus terlibat aktif agar reformasi hukum pidana tidak melenceng dari tujuannya. Jangan sampai perhatian publik terdistraksi oleh isu lain seperti RUU Polri yang belum masuk prolegnas,” tegas Hafiz.
FGD ini diharapkan menjadi kontribusi nyata Partai Mahasiswa Indonesia dalam mengawal reformasi hukum pidana yang berkeadilan dan akuntabel.

