TANJUNGPINANG-ignnews.id – Hati-Hati untuk Para Pejabat yang sedang tersandung perkara tindak pidana korupsi (Tipikor), baik pejabat di lingkungan Aparatur Negara hingga pejabat Badan Usaha Milik Negara (BUMN) yang doyan korupsi dan hasil korupsinya diberikan kepada “ani-ani” atau istilah bagi wanita simpanan sebagai pasangan tidak sah secara agama atau dalam hubungan tidak resmi. Karena itu tidak hanya melanggar pasal Tipikor, namun juga dapat dikenakan ancaman pasal terkait dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) atau “Money Laundering”.
Demikian disampaikan oleh Mohammad Indra Kelana, Advokat yang juga selaku Direktur Pusat Advokasi Hukum & Hak Asasi Manusia di Kepulauan Riau (PAHAM KEPRI), saat ditemui usai pelaksanaan dialog interaktif di Kantor Pro 1 RRI Tanjungpinang, Selasa (7/10/2025) pagi.
Indra menjawab pertanyaan awak media sehubungan masih hangatnya pembahasan, setelah berdialog interaktif dengan Wakil Kepala Kejaksaan Tinggi Kepri terkait strategi optimalisasi asset recovery Kejaksaan Tinggi dalam tindak pidana korupsi.
“Tadi kami membahas terkait kejahatan tindak pidana korupsi, RUU Perampasan Aset. Sama pemulihan aset negara untuk mengembalikan nilai kerugian negara. Termasuk bahas pola-pola TPPU,” katanya.
Saat ditanya mengenai aset atau uang yang diduga berasal dari tindak pidana korupsi, yang telah diberikan kepada ani-ani atau wanita simpanan, Indra menjelaskan jika hal tersebut juga merupakan bagian dari menyamarkan hasil kejahatan.
“Misalnya ada pejabat korup yang memelihara ani-ani, kenak periksa dia. Rupanya pernah ia membiayai ani-ani tersebut dengan membelikan rumah, mobil, biaya hidup hingga barang-barang lainnya, ada yg sampai buka usaha pula dari hasil kejahatannya, itu sudah masuk dalam Third Party Money Laundering, artinya uang tersebut disamarkan kepada pihak ketiga, itu sudah masuk TPPU,” jelasnya.
Selain itu sambungnya, misalnya, uang hasil tindak pidana korupsi diberikan ke ani-ani untuk dibuatkan usaha dan seolah-olah uang tersebut hasil dari usaha yang sah, maka hal tersebut juga termasuk dalam TPPU.
“Jadi jelas jika hasil sumbernya, ada Nexus atau keterkaitan dari tindak pidana korupsi. Bisa terbukti ada transferan dana untuk aset ani-ani tadi dikatakan TPPU. Dampaknya apa?, jika masuk dalam proses hukum, maka aset yang ada pada ani-ani dapat dirampas negara. Bahkan jika uang hasil korupsi sudah dinikmati dan dibelanjakan, maka ani-ani juga wajib mengembalikan uang tersebut, bahkan bisa saja jadi terjerat masalah dalam sidang TPPU,” terangnya.
Ia menjelaskan, masih banyak lagi tindakan yang dapat dikategorikan sebagai TPPU, misalnya lagi menyamarkan hasil tindak pidana korupsi dengan pola layering atau mengirim, menstransfer atau sejenisnya berkali-kali kepada pihak lain. Bahkan sampai menggunakan perusahaan cangkang yang mengepul dana dari hasil dugaan tindak pidana korupsi atau dari hasil tindak pidana keuangan lainnya yang bermacam-macam. Namun dengan kecanggihan sistem penelusuran aset saat ini, semua itu dapat dilacak oleh Penegak Hukum yang berwenang.
“Jadi ada juga contoh hasil uang kejahatan dikirim berkali-kali kepada pihak yang berbeda-beda agar samar hasil tindak pidana korupsinya atau dari kejahatan lain yang bervariasi, tapi dalam banyak kasus itu terungkap juga. Karena berhasil dilacak,” tegasnya.(Aan)

