Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Kepulauan Anambas (KKA) gelar agenda Rapat Paripurna Pengucapan Sumpah Janji Pergantian Antar Waktu (PAW) Anggota DPRD Anambas sisa masa jabatan tahun 2019 – 2024, Jumat (12/1/2024).
PAW tersebut dari partai Demokrat yakni atas nama Aniza yang dilantik secara resmi menggantikan Syafrilis, SH yang meninggal dunia.
Adapun sidang Paripurna Pengucapan Sumpah dan Janji Anggota DPRD tersebut dipimpin oleh Wakil Ketua 1 DPRD KKA, Syamsil Umri, dan turut dihadiri oleh Wakil Bupati Kepulauan Anambas dan para Anggota DPRD Kepulauan Anambas, serta Forkopimda Kabupaten Kepulauan Anambas.
Sesuai Peraturan Pemerintah nomor 12 Tahun 2012 tentang pedoman tata tertib DPRD pasal 114 ayat 1, PAW sebelum memangku jabatan harus mengucap sumpah janji yang dipandu oleh pimpinan DPRD. Kata Syamsil Umri saat membuka acara tersebut.
“Sumpah janji pada hakekatnya adalah tekad memperjuangkan aspirasi rakyat yang diwakilkan dan memegang teguh pancasila dan menegakan UUD 45 dan peraturan perundang-undangan,”katanya.***
Narasi & Foto : Istimewa