Pelayanan Perekaman KTP Elektronik Ditutup Sementara

Firmansyah selaku Kepala Bidang Pelayanan Pendaftaran Penduduk (foto ignnews.id)
banner 120x600

ignnews.id,Anambas-Dengan meningkatnya angka tepaparnya kasus covid-19 Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Anambas sementara menutup pelayanan perekaman e-KTP, (21/05/2021)

Kata Kepala Bidang Pelayanan Pendaftaran Penduduk, Firmansyah, pelayanan Perekaman KTP elektronik sementara ditutup di Kantor Disdukcapil Anambas maupun di UPT Dukcapil Anambas di Kecamatan Jemaja.

“Untuk sementara Disdukcapil maupun UPT Dukcapil yang ada di Kecamatan Jemaja ditutup untuk pelayanan perekaman KTP elektronik selama 14 hari, terhitung mulai dari tanggal 24 Mei ini,” kata Firmansyah selaku Kabid Pelayanan Pendaftaran Penduduk, Jum’at (21/05/2021)

Hal ini merupakan upaya untuk menangani tersebarnya virus covid-19 yang sedang meningkat di Kabupaten Kepulauan Anambas.

Tak hanya itu, ia juga mengatakan untuk pelayanan yang lainnya seperti pelayanan administrasi dari Dukcapil bisa melalui online.

Ia juga memesan kepada penduduk Anambas untuk dapat menunda kepengurusan data untuk sementara waktu jika tidak terlalu penting dimasa pandemi ini guna untuk menjaga kesehatan agar tidak terpapar dari bahaya virus covid-19.

“Pelayanan Online tetap kami buka untuk masyarakat seperti biasa dari hari Senin- Jum’at di pukul 09.00-11.30 dan dilanjutkan pukul 13.00-14.30, namun saran saya sebaik masyarakat menunda dulu kepengurusan data untuk menjaga kesehatan masing-masing,” tutupnya. (Thalia)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *