Pemilihan BPD 2021 Serentak Segera Dilaksanakan

Kantor Dinas Sosial, Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak dan Pemberdayaan Masyarakat Desa
banner 120x600

ignnews.id,Anambas-Sebanyak 19 Desa di Kabupaten Kepulauan Anambas (KKA) Provinsi Kepulauan Riau (Kepri) dalam waktu dekat akan melaksanakan Pemilihan Serentak Badan Permusyawaratan Desa (BPD) pada 10 Maret 2021 mendatang.

Hal ini dijelaskan oleh Ody Karyadi, Kepala Dinas Sosial Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak Dan Pemberdayaan Masyarakat Desa Kabupaten Kepulauan Anambas melalui Kepala Bidang (Kabid) Bina Pemerintahan Desa, Dwi Jaya Putra di ruang kerjanya, Senin (22/2/2021).

“Sesuai SK Bupati Kepulauan Anambas,
Pemilihan BPD serentak periode 2021 – 2027 pedoman ini mengatur hal-hal yang umum tentunya berdasarkan Permendagri 110 Tahun 2016 tentang Badan Pemusyawaratan Desa dan Perda Nomor 2 Tahun 2016 tentang desa yang mana ada syarat syarat ketentuan terkait dengan pengisian BPD,” ucap Dwi.

Dwi menerangkan bahwa, ada dua opsi yang dilakukan untuk memilih BPD yaitu pemilihan langsung atau dengan musyawarah. Dan semua itu wajib mematuhi protokol kesehatan.

“Ada pedoman untuk mengatur teknis pelaksanaannya, dengan cara desa dapat memilih dengan cara pemilihan langsung atau musyawarah,” ujarnya.

Untuk jumlah anggota BPD dimasing-masing desa dan tergantung jumlah penduduknya pada desa tersebut, tahun 2021 ini syarat sebagai BPD, tidak boleh dari menjadi karyawan, PNS, PTT, tidak boleh merangkap sesuai arahan harus fokus mengurusi tugas dan fungsi BPD itu sendiri.

“Jumlah BPD pada suatu desa itu bis 5, 7 atau 9, tergantung jumlah penduduknya,” terang Dwi.

Saat terpisah Yuherdi selaku Kepala Desa Tebang, Kecamatan Palmatak, salah satu desa yang mengikuti pemilihan BPD serentak pada 10 Maret 2021 menuturkan, antusias warga untuk di Desa Tebang sampai hari ini yang sudah mendaftar dari 12 calon ada 3 perwakilan perempuan yang bakal ikut pada pemilihan BPD nanti.

“Alhamdulilah sampai hari ini, sudah ada 12 warga yang mendaftar, bahkan ada 3 perwakilan perempuan. Mudah-mudahan, pemilihan kali ini agak disiplin setiap calon BPD harus ada surat keterangan yang dikeluarkan oleh Pengadilan Negeri Ranai bahwa tidak pernah dicabut dari hak pilih dan tidak pernah terpidana dan melengkapi berkas pendukung lainnya,” ungkapnya.

Saat ini kita sedang melakukan proses verifikasi berkas oleh panitia pelaksana, untuk Desa Tebang ada tujuh anggota BPD yang dibutuhkan sesuai anggaran yang tersedia.

“Bakal calon yang mendaftar SDM-nya pun sangat mendukung dari SMA sederajat sampai strata 1, Mudahan dengan adanya instruksi aturan ini BPD tidak lagi merangkap jabatan dan bisa berkerja sesuai tupoksinya juga lebih baik kedepannya untuk kebaikan desa,” harapnya. (Kdn)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *