Pemilik Mobil Rental Di Bintan Keluhkan Kendaraannya Dirampas Negara, Merasa Ada Yang Aneh

Tangkapan layar putusan pengadilan yang menyatakan merampas kendaraan milik Hendri Febriyansa, pelaku usaha rental mobil di Tanjunguban, Bintan
banner 120x600

BINTAN-ignnews.id – Hendri Febriyansa (34) pemilik kendaraan rental atau sewa mengeluhkan Putusan Pengadilan Negeri (PN) Tanjungpinang yang memutuskan merampas kendaraannya satu unit Mobil Toyota Yaris dengan Nomor Polisi Bp 1664 BC Warna Abu-Abu Metalik.

Putusan PN Tanjungpinang Nomor 301/Pid.B/2024/PN Tpg tanggal 9 Desember 2024 tersebut menyatakan jika kendaraan milik Hendri dengan nomor Rangka MHF KT9F31E6010986 dan nomor mesin 1NZZ024066, dirampas negara karena terkait kasus pencurian.

Kasus tersebut bermula saat pelaku pencurian bernama Diki Septiandi Pangestu pada sekitar akhir Juli 2024 melakukan penyewaan kendaraan roda 4 ke CV Bintan Ritz Finaya di Tanjunguban. Saat itu pelaku menyewa mobil dengan alasan untuk mengantar tamu.

Tanpa rasa curiga dan sudah biasa menyewakan kendaraan, Direktur CV Bintan Ritz Finaya, Bagus Kurnia Rifandi kemudian menyerahkan kendaraan beserta kunci kepada Diki Septiandi Pangestu.

Selang beberapa hari kemudian, pihak usaha rental CV Bintan Ritz Finaya dihubungi pihak kepolisian. Kepolisian saat itu memastikan jika kendaraan yang diamankan adalah milik CV Bintan Ritz Finaya yang disewa oleh Diki Septiandi Pangestu. Diki ternyata melakukan aksi pencurian di Jalan M Taher Latif Kelurahan Tanjunguban Utara pada tanggal 25 Juli 2024.

Diki yang sudah diadili dan diputuskan bersalah ini mencuri sebuah labtop dan televisi di rumah seorang warga bernama Kusnan. Akibat peristiwa tersebut, korban mengalami kerugian senilai Rp 4 juta.

Kepada awak media ini, Hendri mengeluhkan putusan hukum yang merampas kendaraannya yang ia beli secara kredit melalui BPR Asia Sejahtera di Tanjungpinang dan saat ini masih dalam proses pembayaran cicilan.

Hendri mengatakan saat dipanggil pihak kepolisian terkait kasus pencurian tersebut, dirinya bersama Bagus Kurnia Rifandi selaku direktur perusahaan sangat koperatif dan memberikan sejumlah data untuk menguatkan legalitas usaha dan juga data kendaraan. Data tersebut juga sudah dilampirkan ke persidangan.

“Saya pastikan bahwa kami penyewa atau rental kendaraan, kami tidak ada niat jahat atau terlibat dalam pencurian. Data-data kami lengkap semua, tetapi kenapa mobil kami dirampas negara?, kan ini gila!,” ungkapnya, Senin (6/1/2025).

Ia mengatakan, dirinya merupakan pesero komanditer dalam CV Bintan Ritz Finaya sesuai akta notaris perusahaan. Perusahaannya juga memiliki SK KumHAM RI dan Nomor Induk Berusaha (NIB). Kemudian untuk asal usul kendaraan juga sudah diserahkan data berupa perjanjian kredit bank, akta fidusia kendaraan serta fotokopi BPKB, STNK, Surat Jual Beli dan pernyataan dari pihak bank.

“Kami semua kasih data lengkap, kendaraan itu juga jelas asal usulnya dan memang saya beli dengan fasilitas kredit bank, bukan barang bodong atau tidak memiliki surat,” sebutnya.

Pada proses sidang di pengadilan, lanjutnya, ia yang mendampingi Bagus Kurnia Rifandi yang dipanggil dan periksa sebagai saksi. Pada sidang tersebut hakim meminta pihak bank yang memegang BPKB kendaraan untuk dihadirkan dan menunjukkan BPKB kendaraan di muka sidang. Namun ternyata pihak bank tidak pernah dipanggil.

“Di akhir sidang kami kan ibu hakim bilang ke jaksa untuk memanggil pihak bank ke persidangan dan menunjukkan BPKB, jika tidak sayang kalau kendaraan dirampas negara. Kami kemudian berbicara dengan jaksa dan memberikan nomor kontak pihak bank. Namun hingga kini jaksa tidak pernah memanggil pihak bank untuk menunjukkan BPKB di sidang, ini kan aneh seolah-olah kendaraan kami ini jadi tak jelas bukti kepemilikannya,” jelasnya.

Ia mengatakan, pihaknya juga kerap menghubungi jaksa penuntut umum untuk bertanya soal putusan dari perkara tersebut di pengadilan, namun jaksa tersebut tidak memberikan jawaban meski ternyata sudah ada putusan.

“Ternyata 9 Desember kemarin sudah ada putusan, tapi jaksa tidak ada info ke kami. Kami hubungi juga belum ada jawaban,” ucapnya.

Hingga saat ini, sambungnya, ia masih bingung terhadap putusan dan sikap JPU Kejari Bintan terhadap kasus tersebut. Ia yang merasa bukan penjahat apalagi bagian dari sindikat kejahatan pencurian. Namun ia merasa sangat dizalimi atas perampasan kendaraan tersebut.

“Aneh ya kami ini pihak rental mobil. Usaha halal dan tidak makan atau meras keringat orang, apalagi mencuri, tapi malah begini putusan hukum. Kami lagi pikir-pikir untuk langkah hukum atau melapor ke pengawasan kejaksaan,” tambahnya.(Aan)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *