IGNNews.id, Karimun – Bupati Karimun Iskandarsyah hadir dalam penandatangan nota kesepakatan atau MOU tentang penanganan permasalan hukum bidang perdata dan tata usaha negara bersama Kejaksaan Negeri Karimun di Gedung Nilam Sari, Senin (01/09/2025).
Hadir acara tersebut, Bupati Karimun, wakil Bupati Karimun, ketua DPRD Karimun, kajari Karimun, pj sekda Karimun, kepada OPD, Camat se Kabupaten Karimun dan lurah se pulau Karimun.
Iskandarsyah selaku bupati Karimun dalam penandatangan MOU bersama kejaksaan Karimun mengungkapkan pemerintah daerah Karimun menyambut baik atas penandatanganan MOU.
“Kami dari pemerintah daerah Kabupaten Karimun sangat menyambut baik diadakan acara ini penandatanganan MOU terkait dengan bimbingan, pendampingan, serta bantuan hukum.” ungkap Iskandarsyah.
Bupati Karimun Iskandar juga mengatakan dengan penandatangan MOU ini pemerintah mendapatkan asistensi dalam aturan-aturan yang mungkin dapat dibimbinv oleh kejaksaan.
“Dengan penandatanganan MOU ini kami mendapatkan asistensi seperti yang kita ketahui bahwa dalam melaksanakan pemerintahan itu ada beberapa aturan-aturan yang mungkin tidak kami pahami sehingga dapat konsultasi bersama kejaksaan.” kata Iskandar.
Dilanjutkannya dengan harapan agar tidak ada lagi aturan yang menyimpang termasuk terkait proyek besar.
“Sekali lagi terima kasih pak Kejari, mudah-mudahan kita dapat memperkuat lagi dan tidak menyalahi aturan serta mendapatkan bimbingan terutama terkait proyek-proyek besar kita harus berhati-hati.” lanjutnya.
Dalam penandatangan nota kesepakatan bersama kejaksaan Karimun isinya merangkum beberapa hal seperti tambang dan BUMD.
“Alhamdulillah saya lihat beberapa yang tadi saya tandatangani tadi banyak sekali bimbingannya termasuk bagaimana kita meminta bantuan kejaksaan terkait dengan tambang, kemudian BUMD.” ujar Iskandar.
Iskandarsyah bupati Karimun juga menitipkan pesan terhadap seluruh elemen agar tidak ada lagi penyimpangan soal pidana yang tentunya merugikan seluruh pihak.
“Pesan kami setelah kesepakatan MOU ini tidak ada lagi penyimpangan karena soal pidana sangat merugikan masyarakat dan negara karena uang-uang yang tidak tepat sasaran.” harap Bupati Karimun.
Terdapat 11 MOU yang sudah ditandatangani terdiri dari pemerintahan, DPRD, 2 rumah sakit serta BUMD-BUMD yang ada di Kabupaten Karimun.
Sementara itu, Denny Margono Kepala Kejaksaan Negeri Karimun menyampaikan MOU ini perlu adanya tindakan seperti pendampingan bantuan maupun bimbingan dari kejaksaan.
“Jadi, MOU ini tidak hanya ceremonial namun perlu adanya tindakan-tindakan dengan hukum seperti adanya pendampingan, bantuan, apapun bantuan dari kejaksaan dalam bidang pendata tata usaha negara.”
Terakhir ia mengatakan sudah diberikan arahan namun beberapa oknum tetap melakukan perilaku penyimpangan.
“Kita sudah memberikan arahan tapi tentunya ada oknum yang menyimpang kita tidak bisa berbuat apa apa ada jalur yang lain tapi dengan jalur pencegahan ini yang mengutamakan persuasif.” akhirinya.(edy)

