IGNNews.id, Anambas— Penantian panjang Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemerintah Kabupaten Kepulauan Anambas terkait kepastian pembayaran Gaji ke-13 akhirnya membuahkan hasil. Bupati Kepulauan Anambas, Aneng, mengonfirmasi secara langsung bahwa proses pencairan hak para pegawai tersebut mulai direalisasikan pada Agustus 2026.
Kabar gembira ini disampaikan secara terbuka oleh Bupati Aneng saat memimpin pelaksanaan Apel Pagi bersama jajaran ASN Pemkab Anambas pada Senin (10/8/2026). Pengumuman tersebut menyedot perhatian dan membawa angin segar bagi para pegawai setelah sebelumnya jadwal pembayaran sempat mengalami penundaan akibat penyesuaian kemampuan arus kas anggaran daerah.
Dalam arahannya, Bupati Aneng menegaskan komitmen pemerintah daerah untuk selalu mendahulukan pemenuhan hak-hak dan kewajiban kepada seluruh jajaran ASN. Pihaknya mengaku terus mengupayakan berbagai langkah teknis agar hak para aparatur dapat segera tersalurkan secara optimal dan tepat waktu.
Realisasi pencairan Gaji ke-13 ini diharapkan tidak hanya dapat meringankan beban kebutuhan finansial keluarga pegawai, tetapi juga mampu memacu kembali motivasi, kedisiplinan, serta kinerja ASN dalam memberikan pelayanan publik terbaik bagi masyarakat Kepulauan Anambas.

