Penemuan Mayat, Polisi Lakukan Olah TKP

Tampak foto tim anggota Polsek Jemaja bersama anggota Polhut dan saksi mata ketika berada di lokasi kejadian melaksanakan olah TKP. (foto Istimewa)
banner 120x600

Ignnews.id,Jemaja Timur-Tim Polsek Jemaja Kabupaten Kepulauan Anambas melakukan olah Tempat Kejadian Perkara (TKP) terkait mayat yang ditemukan pada hari Rabu (10/6/2020) di lokasi Areal Penggunaan Lain (APL) bukan kawasan hutan Desa Bukit Padi Kecamatan Jemaja Timur.

Doni Giatman selaku Kanitreskrim langsung pimpin kegiatan itu dan dihadirkan saksi mata serta dua orang anggota Polisi Hutan (Polhut) ikut dikegiatan tersebut.

“Benar, hari Kamis (11/6/2020) tim Polsek Jemaja Kabupaten Kepulauan Anambas turun ke lokasi kejadian untuk gelar olah TKP terkait ditemukan seorang mayat laki-laki,”ungkap IPDA Doni Giatman, SH selaku Kanitreskrim Polsek Jemaja Kabupaten Kepulauan Anambas kepada Ignnews.id ketika diwawancara, Kamis (11/6/2020).

Tim berangkat mulai pukul 10.40 WIB menuju lokasi kejadian, kemudian dalam perjalanan tim mengalami kendala akibat curah hujan yang cukup lebat. Lalu pihaknya berhenti sejenak di pondok milik warga sekitar. Setelah hujan reda tim melanjutkan perjalanan kembali menggunakan sepeda motor.

“Sepeda motor diparkir diakses jalan. Kemudian tim melanjutkan dengan berjalan kaki ke atas gunung menghabiskan waktu sekitar setengah jam perjalanan untuk mencapai lokasi kejadian,”jelas dia.

Setibanya dilokasi kejadian, tim meminta kepada saksi mata untuk menunjukan posisi mayat itu ditemukan. Setelah mendengar keterangan saksi mata, maka tim mengumpulkan alat bukti.

“Sejumlah barang bukti sudah diamankan dan saksi mata akan dipanggil lagi untuk memberi keterangan selanjutnya di kantor Polsek Jemaja nantinya,” sebut dia.

Doni menambahkan, pihaknya akan terus menggali terkait hal tersebut. Dugaan sementara jenazah meninggal dunia dikarenakan tertimpa patahan batang kayu yang ditebang.

Sementara itu, Komandan Regu Polhut Erwardi mengatakan, lokasi kejadian itu bagian dari kawasan Areal Penggunaan Lain (APL) bukan kawasan hutan. APL ini tentu masih menjadi kewenangan Pemerintah Kabupaten Kepulauan Anambas.

“Lokasi ini masuk kawasan APL dan kewenangannya masih di Pemda Anambas,”ujar dia. (Pd)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *