BINTAN-ignnews.id – Pengadilan Negeri Tanjungpinang meminta Pemerintah Kabupaten Bintan membayar secara sukarela uang sebesar Rp 11 miliar kepada pihak Iskak Iskandar selaku pemilik PT Kharisma Joinpura dalam tenggat waktu 8 hari kerja. Jika tidak dilakukan pembayaran secara sukarela tersebut, Pengadilan Negeri Tanjungpinang akan mengeluarkan penetapan aanmaning atas putusan yang sudah berkekuatan hukum tetap.
Demikian disampaikan hakim dalam Sidang aanmaning atau teguran yang disampaikan pada Kamis (25/6/2026) di Ruang Kartika. Dalam teguran tersebut, hakim menegaskan meminta pihak termohon atau tergugat Pemkab Bintan melaksanakan isi putusan gugatan perbuatan melawan hukum yang dilakukan pada tahun 2022 lalu dengan nomor 69/Pdt.G/2022/PN Tpg dari Penggugat Iskak Iskandar kepada Tergugat Bupati Bintan, yang kemudian berujung pada putusan perdamaian adalah sah dan Pemkab Bintan diwajibkan membayar uang sebesar Rp 11 miliar akibatkan gagalnya proses ruislag antara penggugat dan tergugat.
Meski sudah berkekuatan hukum tetap dan janji Pemkab Bintan untuk membayar secara bertahap melalui APBD Bintan, namun proses tersebut lalai dipenuhi oleh Pemkab Bintan yang mana kemudian penggugat melakukan permohonan aanmaning pada Desember 2025.
Sidang aanmaning sejak 7 Mei lalu hingga 25 Juni 2026 kemarin, meminta jika Pemkab Bintan membayar uang sebesar Rp 11 miliar kepada pihak penggugat yang diwakili kuasa hukumnya Rekno Duha.
Dalam teguran tersebut, Pengadilan Negeri memberikan tenggat waktu selama 8 hari kerja kepada Pemkab Bintan untuk membayar Rp 11 miliar, jika dalam waktu tersebut Pemkab Bintan tak mampu membayar, maka Pengadilan Negeri Tanjungpinang akan mengeluarkan Penetapan aanmaning.
Pengacara Pemkab Bintan Maskur Tilawahyu yang dimintai tanggapan terkait perintah hakim tersebut saat diwawancarai tidak mengeluarkan statmen.
Sementara itu, Rekno Duha, pengacara Iskak Iskandar menyambut baik teguran pengadilan tersebut, mengingat permasalahan ini masih berlarut laut dan tak kunjung selesai.
“Sidang aanmaning oleh pengadilan jelas dan menyatakan jika Pemkab Bintan wajib membayar dengan sukarela sebesar Rp 11 miliar dan itu adalah yang harus dilaksanakan,” katanya.
Jika gagal dalam waktu 8 hari kerja membayar uang tersebut, katanya, pihaknya juga sudah siap mengajukan sita eksekusi terhadap objek Ponpes Madani Ceruk Ijuk tersebut.
“Kami akan menunggu dan siap dalam mengajukan proses permohonan eksekusi hak kami tersebut,” tegasnya.
Rekno juga menambahkan jika dalam sidang aanmaning tersebut hakim tersebut juga sudah mempertimbangkan respon Pemkab Bintan yang sudah berkonsultasi ke BPKP Provinsi Kepri, BPK RI dan juga Kejaksaan Negeri Bintan.(Aan)

