Ignnews.id,Anambas-Razia Gabungan dari Polres Kabupaten Kepulauan Anambas (KKA) dalam mendukung program dari Kapolri yakni Presisi dengan menertibkan bagi pengguna kendaraan bermotor yang melintas di jalan Imam Bonjol Kelurahan Tarempa, Kecamatan Siantan, Anambas agar dapat melengkapi kelengkapan saat berkendaraan di jalan raya.
“Dasar kegiatan penertiban kendaraan tersebut diatur dalam UU No 22 Tahun 2009 tentang lalu lintas angkutan jalan yang mana bertujuan melakukan penertiban pengguna jalan untuk mengurangi pelanggaran dan kecelakaan lalu lintas, termasuk pemeriksaan surat-surat pengemudi (sim) kendaraan bermotor STNK serta alat kelengkapan kendaraan seperti kaca spion, Helm, plat, fungsi ban, rem, knalpot dan lain-lain,” ungkap Yudi Sukmayadi selaku Wakapolres Kepulauan Anambas saat bertemu wartawan, kemarin.
Giat ini dilakukan dalam mendukung program Kapolri yaitu PRESISI (Prediktif, Resposibilitas, Transfaran Berkeadilan) serta sebagai perwujudan Nawacita, “Negara hadir ditengah-tengah Masyarakat.”
Dari hasil kegiatan, terdapat 48 orang pelanggar berupa 11 orang tidak menggunakan helm, 12 orang tidak dapat menunjukan SIM, 3 orang knalpot non standard, 22 orang tidak membawa STNK sehingga kendaraan roda dua tersebut diamankan di Polsek Siantan.
“Harapan saya dengan adanya kegiatan razia penertiban kendaraan roda dua (R2) timbul kesadaran masyarakat untuk melengkapi surat menyurat kendaraan bermotor,” tukas dia. (Ririn)

