Site icon IGN News

Perempuan Paling Dominan Ajukan Cerai Gugat

Pelaksana Tugas (Plt) Panitera Muda Hukum Kantor Pengadilan Agama Kabupaten Kepulauan Anambas (KKA) H M Nawir, S.Ag

Ignnews.id,Anambas-Pelaksana Tugas (Plt) Panitera Muda Hukum Kantor Pengadilan Agama Kabupaten Kepulauan Anambas (KKA) H M Nawir, S.Ag mengatakan, paling dominan terjadinya perceraian di KKA adalah perceraian yang diajukan oleh pihak istri atau istilah cerai gugat, Kamis (9/7/2020) pagi.

Menurut dia, perceraian merupakan jalan satu-satu nya ketika tidak ada lagi kesepakatan antara suami dan istri mencapai tujuan perkawinan. Untuk di anambas, perceraian yang sering terjadi adalah perceraian yang di ajukan oleh pihak istri (cerai gugat).

“Penyebab perceraian pun beragam dari masalah ekonomi, perselingkuhan, tidak bertanggung jawab dan lain-lain. Paling dominan pihak istri yang mengajukan cerai gugat,” ucap H M Nawir, S. Ag selaku Plt Panitera Muda Hukum di kantor Pengadilan Agama Kabupaten Kepulauan Anambas, Kamis (9/7/2020).

Lalu ia memberi penjelasan, bahwa tidak hanya kasus perceraian yang banyak terjadi, izin poligami, hak asuh anak, penetapan ahli waris, isbat nikah, dan dipensasi kawin juga sering ditangani.

“Ada juga pemohon meminta izin poligami. Bukan kasus cerai saja yang kita tangani. Kasus lain, banyak juga yang masuk,” ucapnya.

Ia menambahkan, kasus yang paling marak di setiap tahunnya adalah cerai gugat yang diajukan oleh istri dan kasus dominan kedua yakni cerai talak yang diajukan oleh pihak suami.

“Dispensasi kawin juga mengalami peningkatan dari tahun ke tahun. Dan yang paling sedikit diterima adalah perkara permohonan izin poligami dan isbat nikah,” ujarnya.

Lanjutnya, untuk penyebab kasus perceraian yang paling dominan terjadi adalah pertengkaran secara terus menerus, sebanyak 44 kasus tercatat di tahun 2019. Faktor lain yakni meninggalkan satu pihak berjumlah 26 kasus, dan faktor lainnya lagi yakni akibat ekonomi.

“Lebih besar diajukan oleh pihak istri kasus perceraian di anambas pada tahun 2019,” sebut dia.

Sedangkan, untuk kasus perzinahan dan perjudian hanya beberapa perkara dari masing-masing kasus tersebut.

Tercatat sebanyak 41 perkara cerai gugat (diajukan pihak istri) yang ditangani sepanjang Januari 2020 sampai Juni 2020 ini. Sedangkan cerai talak (diajukan Pihak suami) hanya 13 perkara dari Januari 2020 sampai dengan Juni 2020.

“Untuk kasus dispensasi kawin terjadi peningkatan dari tahun 2019 ke tahun 2020 , yaitu sebanyak 20 perkara di tahun 2019 sedangkan untuk 2020 (januari 2020 -juni 2020) sudah tercatat sebanyak 32 perkara,” tukas dia.

Karena banyaknya calon pengantin yang belum cukup umur 19 tahun dan di tolak KUA sehingga harus minta dispensasi nikah dan harus mengikuti sidang yang wajib di hadiri oleh calon pengantin (mempelai pria dan wanita) berserta keluarga keduanya.

“Setelah selesai sidang pengadilan mengeluarkan Penetapan. Kemudian hasil penetapan itulah yang di bawa ke kantor KUA untuk salah satu syarat kelengkapan pelaksanaan akad nikah,” pungkas dia. (Julina)

Exit mobile version