Site icon IGN News

Pihak PT Pertamina Port & Logistic Klaim Bekerja Sesuai Prosedur Keagenan

Salah satu kapal yang dilayani oleh PT PPL dan PT PTK Tanjunguban di dermaga Pertamina Tanjunguban beberapa waktu lalu, foto oleh Aan

BINTAN – Pihak PT Pertamina Port & Logistic (PPL) Tanjunguban mengklaim pihaknya sudah bekerja sesuai dengan mekanisme dan prosedur keagenan yang ada di perusahannya. Demikian disampaikan oleh Yusuf Arifin, Manager Port PT PPL menjawab tudingan dugaan korupsi dan gratifikasi yang dilayangkan oleh eks PIC Agen Lapangan Hendri Febriansya.

Kepada awak media ini, Yusuf yang didampingi jajarannya Pria Hadi Utama yang merupakan pimpinan Jr suvervisor Tanjunguban dan staf bernama Yohan pada Rabu (24/9/2025) malam menyampaikan, jika pihaknya dapat menjawab dugaan masalah tersebut setelah melakukan konsultasi dengan pihak pimpinan dan legal perusahaan.

“Kami sampaikan, untuk menjawab tudingan tersebut kami tidak dapat melakukannya tanpa ada persetujuan atau arahan dari pimpinan. Hari ini kami baru dapat sampaikan klarifikasi setelah ada arahan dari pimpinan,” terangnya.

Ia mengatakan, adapun beberapa poin yang ingin disampaikan adalah bahwa pihaknya memastikan sudah melaksanakan prosedur perusahaan terkait keagenan yang sudah sesuai dengan mekanisme yang ada, begitu juga adanya Surat Keputusan (SK) dari perusahaan yang sudah diketahui oleh rekan-rekan agensi dari PT Pertamina Trans Kontinental (PTK).

“Jadi kami ingin menyampaikan bahwa mekanisme dan prosedur yang pihak kami lakukan pada keagenan sudah sesuai dengan Surat Keputusan Perusahaan,” jelasnya.

Kemudian, katanya, untuk pihak Hendri Febriansya, Yusuf mengatakan pihak PT PPL Tanjunguban menunggu kedatangan beliau ke kantor untuk berdialog.

“Kami tunggu Saudara Hendri untuk datang berdialog,” ucapnya.

Lanjutnya, Yusuf juga menambahkan jika Hendri Febriansya hingga saat ini masih berstatus pegawai perusahaannya dan masih terikat kontrak hingga akhir tahun 2025.

“Saat ini masih berstatus karyawan kita, bukan eks. Jadi untuk pengunduran diri itu memang harus seauai mekanisme, bukan langsung resign begitu saja,” terangnya.

Untuk sejumlah tudingan lain seperti penggunaan rekening pribadi pada penggunaan anggaran perusahaan, Yusuf mengklaim hal tersebut tidak benar.

“Untuk penggunaan anggaran juga sudah sesuai aturan yang ada, kami pastikan juga tidak ada mark up dan semua sudah tercatat di sistem serta sudah dilakukan audit internal.” tambahnya.

Sebelumnya, Hendri Febriyansa, eks agen kapal PT Pertamina Trans Kontinental (PTK) Tanjunguban mencurahkan kegelisahan hatinya usai menyatakan diri berhenti bekerja atau resign dari perusahaan tersebut. Dalam kegelisahannya hatinya yang disampaikan melalui pesan WhatsApp dia mengungkap dugaan korupsi yang dilakukan pimpinannya.

Saat diwawancarai Senin (22/9/2025) melalui sambungan telepon, Hendri mengatakan jika untuk biaya operasional keagenan kapal PTK yang dikelola oleh pimpinan dari PT Pertamina Port & Logistic (PPL) yang sangat diluar kewajaran dan wewenang serta adanya dugaan praktik korupsi dengan nilai ratusan juta rupiah setiap bulannya.

Hendri menjelaskan, praktik korupsi tersebut seperti dengan membuat laporan dan nota fikif. Kemudian juga adanya aliran dana ke sejumlah pejabat pemerintahan yang merupakan gratifikasi. Hasil korupsi tersebut kemudian mengalir ke kantong pribadi dan untuk membiayai entertaint oknum tersebut.(Aan)

Exit mobile version