PN Tanjungpinang Gelar Sidang PS Kasus Korupsi TPA Di Tanjunguban Selatan

Hakim saat mengecek salah satu patok lahan TPA saat melakukan sidang Pemeriksaan Setempat di Kelurahan Tanjunguban Selatan, Jumat (16/12/2022) foto oleh Aan
banner 120x600

TANJUNGUBAN – Pengadilan Negeri (PN) Tanjungpinang menggelar Sidang Pemeriksaan Setempat (PS) atau sidang lapangan terkait perkara dugaan tindak pidana korupsi pengadaan lahan Tempat Pembuangan Akhir (TPA) di Tanjunguban Selatan pada Jumat (16/12/2022) pagi.

Sidang lapangan yang dihadiri dan dipimpin Majelis hakim yang di Ketuai Hakim Siti Hajar Siregar didampingi Hakim Ad-hoc Tipikor, Albiferi dan Syaiful Arif ini juga menghadirkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejaksaan Negeri Bintan. Kemudian para Terdakwa yakni Herry Wahyu, Ari Syafdiansyah dan Supriatna beserta para penasihat hukumnya. Pihak Badan Pertanahan Nasional (BPN) Bintan juga dihadirkan, begitu juga beberapa saksi yang juga kuasa pemilik tanah milik Suzana, Maria, Thomas dan juga Chaidir. Selain itu, pihak kelurahan, kecamatan RT dan RW juga dihadirkan serta didampingi pengamanan dari TNI dan Polri.

Dalam pemeriksaan tersebut, Majelis hakim yang memimpin sidang meminta penunjukkan lokasi tanah lahan TPA yang sudah dikeluarkan Sertipikat Hak Pakai atau lahan TPA, kemudian juga batas-batas dan patok lahan tersebut, patok lahan versi pemilik Suzana, Maria, Thomas dan juga Chaidir.

Dalam penunjukkan patok lahan, sempat terjadi bersitegang antara saksi kuasa pemilik lahan dan juga pihak penasihat hukum dan terdakwa Supriatna. Suasana sempat tegang saat pihak penasihat hukum mempertanyakan keabsahan patok yang dipasang ulang usai melakukan pengembalian batas lahan. Karena dinilai patok tersebut baru dipasang beberapa waktu, bukan seperti patok lama.

Mendengar keberatan penasihat hukum, Sayu Supa’at, perwakilan BPN Bintan keberatan atas sikap keberatan penasihat hukum Supriatna. Menurutnya proses pengembalian batas yang dilakukan oleh BPN Bintan bukan sembarangan atau asal-asalan.

“Bapak jangan berbicara seperti itu dan menunjuk-nunjuk kami, ini proses pengembalian batas dilakukan berdasarkan data dan penunjukkan pemilik lahan. Bukan sekali datang kami sahkan patoknya disini. Kami datang ke lokasi sampai 3 kali dan kami sesuaikan sesuai dengan data kami, baru tahu titik patok yang sebenarnya,” tegas Sayu dengan nada cukup tinggi.

Menanggapi selisih pendapat tersebut, Ketua Majelis Hakim meminta hal tersebut dihentikan. PS kali ini, bertujuan untuk mengetahui lokasi dan titik patok versi terdakwa dan saksi yang sudah diterangkan dalam pemeriksaan sidang sebelumnya.

“Kita kesini ingin tahu batas dan patoknya, jadi tidak perlu berdebat yang lain,” tegas Siti Hajar Siregar, Ketua Majelis Hakim.

Sementara itu, Terdakwa Herry Wahyu yang hadir dalam sidang tersebut mengaku tidak tahu dengan lahan tersebut.

Dalam pemeriksaan tersebut, Majelis hakim dan pihakn terkait hanya memeriksa tiga patok lahan TPA saja, hal ini karena dua patok lagi berada di lahan hutan bakau dan dalam kondisib terendam air laut dan tidak tampak dilihat dari tepi bakau.

Usai melakukan pengecekan lahan dan patok TPA serta pemilik lainnya yang tumpang tindih. Majelis hakim selanjutnya mengecek lokasi rumah Supriatna yang berjarak lebih kurang 500 meter dari lokasi TPA. Pengecekan tersebut dilakukan untuk memastikan letak dasar surat tebas tahun 1981 milik Sapri (ayah Terdakwa Supriatna) seluas 2 hektare yang dijadikan dasar penerbitan 3 alashak di lokasi TPA seluas 6 hektare. Karena lokasi surat tebas dan lahan TPA berbeda lokasi.(aan)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *