BINTAN-ignnews.id – Kepolisian Resor (Polres) Bintan melalui Satreskrim menangkap MRS (26) seorang guru olahraga yang mengajar di Kecamatan Telukbintan. Guru yang berstatus P3K itu memperkosa dan mencabuli siswinya sendiri.
Perbuatan biadab pelaku tersebut dilakukan di rumah kontrakannya di Desa Sri Bintan. Perbuatan yang dilakukan sejak Januari 2026 itu akhirnya terungkap dan kini pelaku tidur di dalam jeruji besi tahanan Polres Bintan
Pelaku ditangkap oleh personil Unit IV Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) bersama tim Opsnal Polres Bintan yang dipimpin oleh Kanit IV PPA IPDA Horas Purba, pada Senin (18/5/2026) sore. Saat ditangkap dirumah orang tuanya, pelaku tidak dapat berbuat apa-apa karena polisi membawa surat penangkapan.
Dari keterangan yang didapat polisi, aksi bejat oknum guru olahraga ini terjadi pada bulan Januari 2026 lalu. Pelaku melancarkan aksinya di salah satu rumah kontrakan yang terletak di Desa Bintan Buyu. Korban merupakan anak di bawah umur yang tak lain adalah siswi di sekolah tempat pelaku mengajar.
Kasus ini mulai terungkap setelah adanya laporan resmi dari pihak keluarga korban ke Polres Bintan pada Maret 2026. Setelah melalui serangkaian penyelidikan dan penyidikan yang mendalam, polisi akhirnya menetapkan MRS sebagai tersangka dan langsung melakukan penangkapan.
Dari tangan tersangka, petugas mengamankan sejumlah barang bukti, termasuk pakaian yang digunakan saat kejadian, serta pakaian dalam. Saat ini, MRS telah dijebloskan ke sel tahanan Mapolres Bintan guna mempertanggungjawabkan perbuatannya dan menjalani pemeriksaan lebih lanjut.
“Diharapkan kepada orang tua tingkatkan Pengawasan dan Komunikasi dengan Anak, Jangan Mudah Percaya, Sekalipun pada Orang Dekat dan Berani Melapor jika mengetahui atau mengalami kasus tindak pidana kepada pihak Kepolisian terdekat,” Ujar Kanit IV PPA Satreskrim Polres Bintan dalam himbauannya.(Aan)

