Site icon IGN News

Polisi Menelusuri ‘Penadah’ Lampu Bagan Apung

AKP Septimaris selaku Kapolsek Siantan Kabupaten Kepulauan Anambas ketika ditemui wartawan (foto Ignnews.id)

Ignnews.id,Anambas-Polsek Siantan Kabupaten Kepulauan Anambas (KKA), telah mengamankan salah seorang tersangka yang domisili di Palmatak atas dugaan pencurian lampu Bagan Apung milik sejumlah nelayan, berkas penyidikan sudah dilimpahkan kepihak kejaksaan.

Tersangka SY (28) diduga spesialis pencuri lampu Bagan Apung milik nelayan bahkan berkas penyidikan telah diajukan kepada pihak Kejaksaan Cabang Negeri Natuna di Tarempa.

“Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) telah diserahkan kepada pihak Kejaksaan. Hal itu menjadi kewenangan kejaksaan lagi tentu berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku,” ungkap AKP Septimaris selaku Kapolsek Siantan ketika ditemui wartawan, Kamis (3/12/2020).

Warga Kecamatan Palmatak itu sudah ditahan di Polsek Siantan hampir satu minggu lamanya.

Ia menambahkan, bahwa tersangka dilaporkan oleh warga bahkan warga yang menagkap pelaku saat menggelar aksinya.

“Warga resah dengan kejadian sering hilangnya lampu, akhirnya warga mengintai dan didapati pelaku sedang hendak menjual bahan curiannya. Hal itu diakui oleh pelaku,” sebut dia.

Adanya laporan dari warga, pelaku saat itu telah ditangkap warga dan tim dari Polsek langsung menuju TKP dan membawa pelaku ke kantor Polsek untuk diamankan.

Lanjutnya, pihaknya masih menyelidiki penampung lampu Bagan milik nelayan yang di curi tersangka. Jika cukup alat bukti sebagai penadah maka akan segera ditindaklanjuti juga.

“Saat ini tersangka masih ditahan dan menunggu proses hukum selanjutnya,” terang dia. (Julina)

Exit mobile version