Site icon IGN News

Puluhan Koli Pakaian Bekas hingga Rokok Ilegal Dimusnahkan di Tanjungpinang

Puluhan Koli Pakaian Bekas hingga Rokok Ilegal Dimusnahkan di Tanjungpinang.

IGNnews.id, Tanjungpinang — Direktorat Jenderal Bea dan Cukai melalui Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai Tipe Madya Pabean B (KPPBC TMP B) Tanjungpinang melakukan pemusnahan Barang Milik Negara (BMN) hasil penindakan kepabeanan dan cukai senilai total Rp 5.369.682.595,00 pada hari Kamis, 22 Mei 2025. Pemusnahan tersebut dilakukan di Tempat Pembuangan Akhir (TPA) Jalan Ganet, Kota Tanjungpinang dengan metode pembakaran terbuka, dan disaksikan oleh berbagai pemangku kepentingan lintas instansi.

Barang-barang ilegal yang dimusnahkan merupakan hasil penindakan dari berbagai pelanggaran kepabeanan, cukai, serta pelanggaran ketentuan larangan dan pembatasan (lartas) yang tidak dapat diselesaikan kewajiban kepabeanannya maupun tidak memenuhi ketentuan impor.

Adapun rincian barang yang dimusnahkan meliputi:

2.679.305 batang rokok ilegal (hasil tembakau tanpa cukai resmi),

501,68 liter Minuman Mengandung Etil Alkohol (MMEA),

11 unit alat bantu seksual (sex toys),

2 gulungan selang blasting (blasting hose),

20 paket PVC Garbage Laundrybag & Swimming Lifepole,

46 tas wanita berbagai merek,

665 keping keramik,

12 ban sepeda motor,

50 kotak kecil berisi baut,

140 mata bor & 40 holder mata bor,

147 pasang (33 koli) sepatu bekas,

25 pasang sandal bekas,

12 paket barang elektronik bekas,

19 unit laptop bekas pakai,

66 botol hand sanitizer,

80 koli pakaian bekas,

28 paket susu bubuk,

337 butir obat-obatan ilegal,

7 koli celana jeans bekas,

21 koli celana dalam wanita bekas,

23 koli karpet impor ilegal,

5 koli goodie bag,

30 ban mobil,

6 kasur bekas,

serta 1.531 unit barang campuran lainnya yang meliputi berbagai komoditas dengan ketentuan impor yang dilanggar.

Berdasarkan hasil analisis, nilai potensi kerugian negara yang berhasil dicegah dari barang-barang tersebut mencapai Rp 3.391.400.634,63.

Kegiatan pemusnahan ini dipimpin langsung oleh Kepala Kantor Bea Cukai Tanjungpinang, Tri Hartana, dengan kehadiran perwakilan dari kejaksaan, aparat penegak hukum, serta pejabat Unit Pelaksana Teknis (UPT) TPA Ganet sebagai bentuk keterbukaan publik dan akuntabilitas terhadap penanganan barang hasil tegahan.

Tri Hartana dalam sambutannya menyampaikan bahwa pihaknya terus berkomitmen untuk melakukan pengawasan secara intensif dan menjalin sinergi aktif dengan seluruh instansi terkait dalam mencegah masuknya barang ilegal yang tidak hanya merugikan keuangan negara, tetapi juga berpotensi membahayakan keselamatan dan kesehatan masyarakat.

Acara ditutup dengan penandatanganan berita acara serah terima pemusnahan barang bukti, sebagai penegasan atas selesainya proses hukum terhadap barang-barang hasil tegahan tersebut.

Exit mobile version