TANJUNGUBAN-ignnews.id – Pasca empat warga Tanjunguban membuat laporan polisi terkait dugaan penipuan dalam jual beli rumah di Perumahan NH Tanjunguban Selasa (6/10/2026) lalu, kini bermunculan warga lainnya yang mengaku menjadi korban jual beli dan juga pembangunan perumahan tersebut.
Berdasarkan penelusuran dari sejumlah informasi, jumlah warga yang mengaku menjadi korban dugaan penipuan sudah lebih dari 20 orang. Para korban tersebut mengalami kerugian mulai dari jutaan hingga puluhan juta rupiah. Bahkan ada juga korban dari pengerjaan proyek tersebut yang menyentuh angka ratusan juta rupiah.
Modus yang dialami para korban mulai dari tidak dikembalikan uang DP rumah yang dibatalkan sepihak oleh pengembang, kemudian ada modus jasa bangun dapur, namun pembangunannya tidak tuntas. Modus lainnya juga sama seperti empat pelapor sebelumnya yaitu calon pembeli rumah yang sudah PPJB dan membayar sejumlah uang, namun bertahun-tahun rumah tak kunjung dibangun atau selesai.
Jupri, salah seorang warga Tanjunguban Utara mengatakan jika permasalahan developer atau pengembang yang diduga menipu warga tidak boleh dianggap sepele. Para korban harus berani melapor guna menuntut hak dan mencegah adanya korban baru.
“Sebenarnya sejumlah warga yang berani lapor ke polisi patut diacungi jempol, mereka selain menuntut hak juga membantu mencegah adanya korban baru. Tinggal saat ini bagaimana kasus ini dapat dituntaskan oleh pihak yang berwajib,” katanya, Jumat (9/10/2026).
Menurutnya, kondisi ekonomi yang sulit saat ini, bukan saatnya tindakan tipu menipu dibiarkan saja, karena masyarakat yang akan membeli rumah ini tidak mudah mencari uang.
“Apalagi dari tahun 2022 hingga saat ini tidak selesai, berapa kerugian selisih harga rumah dan cicilan tahun 2022 dan 2026. Berapa nilai uang 2022 dibandingkan 2026 yang sudah inflasi, masyarakat yang dirugikan,” ungkapnya.
Soal korban, sambungnya, ada beberapa tetangganya yang juga mengeluh menjadi korban penipuan. Bahkan jika digabung-gabung nilai kerugian korban sangat fantastis hingga ratusa juta rupiah.
“Kasus ini merupakan kasus dengan nilai terbesar terkait pengembang perumahan yang terjadi di Bintan. Jadi bukan main-main ni. Apalagi ada juga warga yang sudah lunas membayar rumah namun bertahun-tahun belum mendapatkan sertipikat tanahnya, ini masih perusahaan pengembang yang sama,” ucapnya.
Ia juga menyampaikan, jika masalah ini tidak selesai atau terduga pelaku tidak segera diproses hukum, maka bisa ada gejolak dari warga yang dirugikan, bisa jadi demo atau merusak properti milik pengembang.
“Ya warga yang menjadi korban sudah geram-geram saja. Apalagi kalau tidak ada segera tindakan hukum, bisa saja mereka demo atau anarkis, ini yang harus dapat dicegah,” tambahnya.(Aan)

