Site icon IGN News

Rekonstruksi Pembunuhan Pegawai Imigrasi Tarempa: Pelaku Adi Syahputra Peragakan 21 Adegan Pengeksekusian

Proses rekonstruksi kasus pembunuhan Harsyad (53), pegawai Imigrasi Tarempa, oleh pelaku Adi Syahputra Marpaung (21), telah dilaksanakan pada Senin (10/11) dan memperagakan total 21 adegan.F-Istimewa

IGNNews.id, Anambas – Proses rekonstruksi kasus pembunuhan Harsyad (53), pegawai Imigrasi Tarempa, oleh pelaku Adi Syahputra Marpaung (21), telah dilaksanakan pada Senin (10/11) dan memperagakan total 21 adegan. Reka ulang yang berlangsung tegang selama dua jam ini bertujuan memperjelas alur kejadian.

Kegiatan dipimpin langsung oleh Kasi Pidum Kejari Anambas, Erwin Napitupulu, bersama Kasat Reskrim Polres Anambas, AKP Bambang Sutmoko. Rekonstruksi meliputi empat Tempat Kejadian Perkara (TKP), dimulai dari rumah kakak angkat pelaku hingga lokasi eksekusi.

Reka ulang menunjukkan kronologi dimulai dari pelaku menjemput korban di rumahnya di kawasan Sungai Sugi dengan alasan berbincang, kemudian mereka berdua menuju lahan milik korban di Desa Tarempa Barat Daya.

Cekcok dan Kericuhan Keluarga Korban

Di TKP ketiga (lahan korban), terungkap bahwa terjadi interaksi antara pelaku dan korban selama 40 menit, yang kemudian berujung pada pertengkaran kecil. Pelaku menagih uang sebesar Rp500 ribu kepada korban, namun korban menolak karena tidak memiliki uang tunai.

Suasana sempat memanas saat reka ulang adegan berlangsung. Keluarga korban Harsyad terlihat emosi dan bahkan ada yang histeris menyaksikan pelaku memeragakan aksinya.

Insiden krusial terjadi di TKP keempat, turunan Kampung Flores, Desa Tarempa Selatan. Di lokasi ini, keduanya kembali cekcok, dan pelaku melancarkan aksinya. Namun, saat memperagakan adegan di TKP ini, pelaku terlihat berbelit-belit dan tidak kooperatif, sempat menunjukkan lokasi yang salah dan mengaku lupa, menyebabkan proses rekonstruksi tertunda hampir 30 menit.

Kronologi Eksekusi dan Penegasan Penyidik

Dari hasil rekonstruksi, terungkap cara pelaku menghabisi korban: pelaku memiting korban di atas sepeda motor, menjatuhkannya ke tanah, memukul bagian leher korban dua kali, dan terakhir menjepit leher korban dengan tangan hingga tidak berdaya.

Pelaku meninggalkan lokasi dengan alasan mengira korban hanya pingsan, berharap korban bisa pulang sendiri.

Kapolres Kepulauan Anambas, AKBP I Gusti Ngurah Agung Budianaloka, menjelaskan bahwa rekonstruksi ini berhasil memperjelas seluruh kronologi dan memastikan bahwa tindakan pelaku dilakukan secara sadar dan disertai kekerasan hingga menyebabkan korban meninggal.

“Kami pastikan proses hukum berjalan profesional dan transparan agar keadilan bagi keluarga korban benar-benar terwujud,” tegas Kapolres, seraya menyatakan hasil rekonstruksi akan ditindaklanjuti untuk memperkuat berkas perkara.

Exit mobile version