Site icon IGN News

RPJMD 2021-2025 Untuk Kepala Daerah Terpilih

Foto Kepala Bappeda Kabupaten Kepulauan Anambas, Adies Saputra diruang kerjanya

Ignnews.id,ANAMBAS-Pemerintah Daerah Kabupaten Kepulauan Anambas (Pemda KKA) melalui Bappeda menandatangani perjanjian kerjasama (PKS) dengan Lembaga Penyidikan Ekonomi dan Masyarakat (LPEM) Fakultas Ekonomi dan Bisnis Universitas Indonesia.

“Kegiatan digelar pada tanggal 2/6/2020 melalui telekomference dalam rangka penyusunan rancangan teknokratik RPJMD,”kata Adies Saputra, M.Si, selaku Kepala Bappeda dan LPEM FEB UI ditandatangani Ketua LPEM Riatu Mariyatul Qibtiyah, PhD. Turut disaksikan oleh Sekretaris Daerah Sahtiar, MM serta sejumlah OPD terkait, Kamis (4/6).

Menurut Adies Saputra, penandatanganan PKS tersebut dilakukan jarak jauh melalui video conference, karena mengingat situasi saat ini yg belum memungkinkan kita untuk ke luar daerah. Meski demikian pihaknya menyatakan, kegiatan berjalan dengan lancar.

“Selain penandatanganan PKS kita juga sudah mendengarkan paparan rencana kerja,”ujar dia.

Kata dia, rancangan teknokratik ini nantinya akan disusun dalam waktu lebih kurang 6 bulan, dengan melibatkan tim penyusun internal Pemda dan tenaga ahli dari UI.

“Karena situasi pandemi covid 19, maka secara teknis kegiatan nanti akan lebih banyak dilakukan melalui media daring,”ucapnya.

Lanjutnya, rancangan yg disusun ini juga lebih bersifat kajian akademis meliputi evaluasi kinerja pembangunan, pemasalahan dan kendalanya, analisis keuangan, dan isu2 strategis.

“Untuk program-program pembangunan yg akan dilaksanakan dalam 5 tahun kedepan, nanti akan disinkronkan dengan visi misi Bupati dan Wakil Bupati terpilih,”jelas Adies yg juga menjabat sbgai Sekretaris Korpri Anambas itu.

Lebih lanjut Adies Saputra menjelaskan, sesuai peraturan perundangan yang berlaku nantinya Ranperda RPMJD ini harus ditetapkan paling lama 6 bulan sejak Bupati dan Wakil Bupati dilantik.

“Jadi memang waktunya cukup singkat, tapi InsyaAllah bisa kita kerjakan dengan optimal,”tutur dia. (Red)

Exit mobile version