Natuna  

Serba Salah Pemkab Tak Bisa Tolak Tambang, Karena Terbentur Kewenangan

banner 120x600
Ketua Komisi II DPRD Natuna, Marzuki saat mengikuti Paripurna (Foto : Istimewa)

Ignnews.id, Natuna – Pemerintah Kabupaten Natuna dipastikan tidak bisa menolak kehadiran kegiatan tambang pasir kuarsa di daerahnya, sebab kewenangan terhadap izin pertambangan merupakan ranah Pemerintah Pusat dan Pemerintah Provinsi sesuai dengan Undang-undang nomor 23 tahun 2014. Hal ini disampaikan oleh Ketua Komisi II DPRD Natuna, Marzuki di ruang kerjanya, Selasa (14/6/2022).

Marzuki menyampaikan bahwa dalam prosesnya, Pemerintah Kabupaten Natuna dinilai memiliki kekuatan untuk menggagalkan proses penyelesaian regulasi suatu pertambangan. Bahkan pemerintah daerah juga dinilai memiliki potensi untuk membuat kegiatan pertambangan dihentikan.

“Salah satu nya di tahapan ini Pemda hanya bisa mengeluarkan rekomendasi tanpa ada kewenangan untuk menolak ataupun menerima kehadiran tambang di wilayah itu,”ucapnya.

Selain itu, pada proses izin wilayah pertambangan, korporasi tambang harus meminta rekomendasi dari pemerintah daerah untuk melakukan eksplorasi potensi tambang di suatu wilayah.

“Nah, pada proses selanjutnya dalam hal ini proses pembuatan Izin Operasional Pertambangan (IOP), perusahaan tambang harus mengantongi syarat berupa dokumen Amdal dan dokumen rekomendasi dari pemerintah,” paparnya.

Ketua Komisi II DPRD Natuna, Marzuki saat memberikan penjelasan di ruang kerjanya

Apabila kedua syarat itu tidak bisa dipenuhi oleh perusahaan tambang, maka izin operasinya tidak bisa dikeluarkan oleh pemerintah pusat ataupun provinsi.

“Nah, di sini Pemda dapat menggagalkan Izin Operasional Pertambangan (IOP) itu. Artinya kalau Pemda tidak mau memberikan dokumen-dokumen itu, mereka tidak bisa dapat IOP,” ujarnya.

Bukan hanya itu, ia juga menilai pemerintah daerah juga memiliki kekuatan untuk menghentikan operasional tambang yang sedang berjalan.

“Kekuatannya terletak pada dokumen-dokumen yang telah dikeluarkan itu. Jika operasional tambang menyalahi kesepakatan yang tertera pada dokumen, maka operasional tambang harus dihentikan oleh level pemerintahan yang memberikan izin,” jelasnya.

Maka dari itu, dalam hal pertambangan pasir kuarsa yang belakangan ini menuai pro dan kontra di tengah masyarakat, Marzuki menekankan agar pemerintah dapat proaktif mengawal proses perizinan tambang tersebut.

Demikian halnya apabila tambang pasir kuarsa itu nantinya sudah berjalan, Pemda juga ditekankan agar selalu aktif melakukan pengawasan, sehingga tindakan pelaku tambang tidak melenceng dari aturan dan kesepakatan yang telah dituangkan dalam dokumen pemerintah daerah.

“Kekuatan pemerintah ada di tahapan ini juga, di sinilah Pemda harus berpihak betul pada lingkungan dan memperhatikan aspirasi masyarakat,” tegasnya.

Begitu juga dengan sesi pasca tambang, perusahaan tambang harus memenuhi kewajibannya yang tertuang dalam rekomendasi kesepakatannya dengan pemerintah daerah.

“Misal, di dalam dokumen sebuah kawasan itu tertera kawasan pertanian, mereka harus memperlakukan lahan yang sudah ditambang itu menjadi lahan yang layak bagi pertanian. Itu kewajiban mereka,” tegasnya lagi.

Marzuki meyakini, pertambangan pasir kuarsa di Natuna akan dapat berjalan. Hanya saja mereka akan dapat beroperasi apabila semua syarat dan ketentuannya sudah terpenuhi.

“Cuma itu tadi, harapan kami Pemda harus aktif mengawalnya mulai dari tahapan proses regulasi, operasional tambang dan setelah pertambangannya. Jangan sampai kita mencari PAD, tapi alam kita rusak dan masyarakat kita rugi,” tandasnya. Laporan (Hardi/Fer).

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *