BINTAN- Lurah Tanjunguban Utara Boby Admirus yang jarang masuk kantor sejak setahun terakhir ini dapat dijatuhi hukuman pemecatan dan juga pengembalian uang ke negara akibat pengisian absen yang tidak benar. Hal tersebut disampaikan oleh Desrian Effendi Dosen STISIPOL Raja Haji yang dimintai tanggapan terkait pemberitaan permasalahan tersebut.
Desrian yang juga pengamat kebijakan publik dan politik ini mengatakan, hal tersebut berdasarkan aturan Badan Kepegawaian Nasional yang tertuang pada Peraturan BKN Nomor 6 tahun 2022.
Menurutnya, pemerintah yang selalu bekerja dengan dasar peraturan dan kebijakan, juga harus menerapkan aturan kepada jajarannya yang bekerja tidak sesuai dengan aturan yang ada, seperti bolos kerja.
“Dalam aturan jelas, jika PNS tidak masuk kerja tanpa alasan yang sah selama 25 hingga 27 hari selama setahun berjalan, maka dijatuhi hukuman disiplin berupa pembebasan dari jabatannya selama 12 bulan. Jika tidak masuk selama 28 hari dalam tahun berjalan maka dijatuhi pemberhentian dengan hormat tidak atas permintaan sendiri sebagai PNS,” ucapnya.
Kemudian juga, jelasnya, PNS yang tidak masuk selama 10 hari kerja secara terus menerus dijatuhi hukuman pemberhentian dengan tidak hormat atas permintaan sendiri sebagai PNS.
“Dalam aturan tersebut sudah jelas hukumannya. Jika selama ini ia bekerja dengan mengisi absensi hadir namun faktanya tidak hadir, maka dapat dimintakan pertanggungjawaban pengembalian uang yang sudah diambil tersebut ke negara,” terangnya. (Aan)

