BINTAN – Komisi I DPRD Kabupaten Bintan melakukan Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan masyarakat pemukiman Kampung Senggiling, Desa Sri Bintan Kecamatan Teluksebong terkait permasalahan lahan di wilayah tersebut.
Pada Rapat yang digelar pada Selasa (28/11/2023) pagi di Ruang Rapat 1 DPRD Bintan itu juga mengundang pihak PT Buana Mega Wisata (BMW), Badan Pertanahan ATR/BPN Bintan, Dinas PUPR Bintan, pihak kecamatan dan juga desa.
Pada rapat tersebut, Komisi I mendengarkan keluhan warga yang disampaikan melalui surat pada tanggal 8 November lalu. Keluhan warga tersebut terkait status lahan yang mereka tempati selama 30 tahun ini. Dimana lahan tersebut merupakan pemberian dari PT BMW pada tahun 1993 atas relokasi lahan warga dari Kampung Senggiling Pantai.
Kamarong, Perwakilan warga mengatakan, kronologis Pemukiman Senggiling terjadi karena pada tahun 1991-1992 PT BMW melalui Tim 9 menawarkan ganti rugi lahan di Senggiling Pantai dengan nilai ganti rugi Rp 50 dan Rp 100 permeter. Kemudian warga yang setuju diberikan lahan seluas 2.000 meter persegi untuk setiap Kepala Keluarga (KK).
Pada saat relokasi lahan, warga dijanjikan akan diberikan sertipikat secara gratis dari pembagian atau relokasi lahan tersebut. Namun hingga saat ini, status lahan pemukiman Senggiling belum jelas.
Menanggapi hal tersebut, Julpri Ardani, Camat Teluksebong mengatakan jika pihaknya hingga saat ini sudah melakukan verifikasi lahan warga yang diserahkan oleh PT BMW. Ia mengatakan, pada 2019 pihak PT BMW telah melakukan penyerahan secara simbolik kepada pemerintah, namun hingga saat ini belum dilakukan penyelesaian.
“Dari data kami, ada 3 wilayah desa kelurahan yang mendapatkan penyerahan lahan ini. Total persil lahan warga ada 793 bidang. Terdiri dari Kelurahan Kota Baru sebanyak 99 persil, Desa Ekang Anculai 123 persil dan Desa Sri Bintan yang mencakup Kampung Senggiling ada 571 persil. Untuk Desa Sri Bintan ada 529 persil dengan ukuran luas masing-masing 2.000 meter persegi dan 42 persil berukuran luas 1.000 meter persegi,” terangnya.
Ia menjelaskan, untuk keseluruhan lokasi pemukiman yang diserahkan PT BMW atas 793 persil tersebut dengan luas 185 hektare. Sedangkan untuk versi pendataan pemerintah kecamatan luas lokasi relokasi seluas 192 hektare dengan 11 hektare sudah dikuasai warga. Sehingga ada 181 hektare yang akan diserahkan untuk warga dan 4 hektare untuk fasilitas umum.
“Saat ini kami sudah lakukan pendataan dan meminta bantuan kerjasama dari konsultan untuk pengukuran dan pendataan lahan. Namun kami mengakui ini hanya semampu kami saja, karena memang tidak ada anggaran dari pemerintah,” sebutnya.
Dalam rapat tersebut, Jefri, General Manager PT BMW yang menyampaikan jika pihaknya sudah menyerahkan lahan Pemukiman Senggiling sejak tahun 2019 lalu. Namun dengan adanya peraturan baru, penyerahan lahan tersebut agak sedikit sulit. Dimana salah satunya penyerahan lahan harus langsung diserahkan kepada warga yang sudah terdata.
“Kami harus menyerahkan lahan tersebut kepada warga yang secara langsung. Namun sampai saat ini kami belum menerima data-data administrasi lahan dan warga tersebut dari pemerintah,” jelasnya.
Saat ditanya mengenai adakah lahan PT BMW yang masuk dalam kawasan hijau atau hutan, pihak PT BMW menjelaskan dari 185 hektare lahan yang akan diserahkan, 155 hektare merupakan lahan putih dan sisanya terindikasi lahan hijau atau hutan.
Sementara itu, Indra Setiawan, Anggota Komisi I DPRD Bintan mengatakan jika melalui RDP ini telah terbuka duduk permasalahan Pemukiman Senggiling dan juga wilayah lainnya yang menjadi lokasi relokasi warga oleh PT BMW. Yang mana menurut warga permasalahan ini selama 30 tahun belum terpecahkan dan mendapatkan solusi yang jelas.
“Jadi ini terang ya bahwa PT BMW tahun 2019 sudah menyerahkan kepada pemerintah daerah secara simbolik. Namun hingga saat ini belum ada teknis administrasi yang dilakukan hingga tuntas oleh pemerintah,” jelasnya.
Ia mengatakan lagi, kini yang akan dilakukan adalah mendorong proses penyelesaian administrasi lahan warga harus dimulai sejak hari ini. Untuk tahap pertama, desa dan camat wajib menyelesaikan pendataan lahan warga ini. Selanjutnya akan didukung oleh pendanaan dari pemerintah.
“Kita tak melihat kebelakang lagi nih. Saat ini jalan dulu proses pendataan lahan-lahan. Kemudian nanti dibagi dengan sistem yang tepat kepada warga. Nanti kami bantu anggaran di APBD Perubahan 2024 untuk pendanaan kegiatan. Kalau sudah rampung pembagian lahan, kami minta BPN bantu buat sertipikatnya secara gratis. Tadi Kepala BPN sudah komitmen mau bantu warga,” ucapnya.
Dia juga menjelaskan, dengan adanya titik terang dan juga rencana kedepan, ia berharap masalah atau konflik pertanahan warga dengan perusahaan akan terselesaikan. Sehingga kehidupan pemukiman yang layak untuk masyarakat akan tercapai dan memberikan rasa aman.
“Kami tentunya berharap konflik lahan seperti di Rempang tidak terjadi di Bintan. Jangan sampai karena tentunya akan merusak dunia investasi. Namun kita juga tidak bisa diamkan masalah lahan ini. Kalau dibiarkan saja ya akan menjadi bom waktu. Ini yang akan kita selesaikan satu-satu dan perlahan,” ungkapnya.
Dalam RDP tersebut dipimpin oleh Hasriawadi yang merupakan Ketua Komisi I DPRD Bintan, dihadiri juga oleh anggota lainnya yaitu Eriyanti, Editiawarman, M Yatir, Sahak dan Mirwan.(Aan)