TANJUNGUBAN-ignenws.id – Ketua Rukun Tetangga (RT) 001 Rukun Warga (RW) 001 Kelurahan Tanjunguban Selatan Kecamatan Bintan Utara ditetapkan secara aklamasi pada Rabu (5/8/2026) malam. Penetapan tersebut setelah dilakukan penjaringan pada 27 Juli 2026 lalu.
Penetapan Ketua RT tersebut merupakan yang pertama di Kelurahan Tanjunguban Selatan dalam pemilihan serentak 19 Ketua RT yang saat ini sedang dilakukan. Untuk jabatan Ketua RT 001 RW 001 ini, Sri Wahyuningsih ditetapkan sebagai Ketua RT periode 2026-2031.
Sebelumnya, pada masa penjaringan Ketua RT 001 RW 001 sejak 27 Juli hingga 2 Agustus ada dua calon Ketua RT yang mendaftar, namun salah satu calon mengundurkan diri, sehingga sesuai dengan masa pemilihan dalam kurun waktu 3 Agustus hingga 9 Agustus, calon tunggal tersebut langsung ditetapkan.
Rusli, Ketua Panitia Pemilihan Serentak RT di Kelurahan Tanjunguban Selatan menjelaskan, jika pemilihan Ketua RT ini merupakan pelaksanaan Peraturan Bupati Bintan.
“Sesuai dengan Peraturan Bupati Bintan, Ketua RT hanya dapat menjabat sebanyak 2 periode, sehingga dilakukan pemilihan untuk melanjutkan atau mengisi jabatan RT tersebut,” jelasnya.
Untuk saat ini, sambungnya, dari 19 RT yang ada, sudah terpilih 7 Ketua RT secara aklamasi dan akan dilakukan penetapan termasuk saat ini Ketua RT 001. Kemudian ada 4 Ketua RT yang akan segera dilaksanakan pemilihan hingga 9 Agustus mendatang dan sebanyak 8 RT yang diperpanjang masa penjaringannya karena belum ada calon yang mendaftar.(Aan)

