Site icon IGN News

Sumber Daya Alam Terus Dikuras, Hubungan Keuangan pemerintah Pusat Tidak Sesuai Dirasakan Daerah

Keuangan Pemerintah Kabupaten Natuna mengalami krisis ribuan ASN berharap TPP dicairkan, masalah transportasi menjadi kendala merosotnya pembangunan natuna

Ignnews.id, Natuna – Setiap Tahun ada saja Perusahaan minyak dan gas bumi (migas) menyatakan kesiapannya untuk melanjutkan proyek migas di Blok Tuna, Laut Natuna. Namun kenyataannya Kabupaten Natuna sebagai daerah penghasil penyumbang cadangan migas alam terbesar di Indonesia dan kawasan Asia Tenggara harus merasakan krisis keuangan setiap tahunnya.

Kabupaten Natuna salah satu kabupaten yang hanya mengandalkan dana bagi hasil migas tersebut, harus merasakan pil pahit tidak dapat mengembangkan wilayahnya sendiri. Malah terlilit hutang akibat terhentinya dana tunda salur dari pemerintah pusat.

Hal ini jelas bertentangan dengan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah, pengganti dari UU No. 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah.

Dengan berlakunya Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah (UU HKPD) menandai reformasi signifikan dalam sistem desentralisasi fiskal di Indonesia. UU HKPD menggantikan Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah serta Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, dan membawa perubahan mendasar pada struktur otonomi fiskal daerah.

Permasalahan utamanya adalah apakah perubahan normatif tersebut memperkuat atau justru membatasi diskresi fiskal pemerintah daerah dalam konteks otonomi daerah. Ternyata sejak penerapan UU HKPD malah membuat daerah yang bergantung pada DBH Migas makin terpuruk hingga mengalami krisis keuangan.

Hal ini jelas berdampak langsung pada pertumbuhan perekonomian kabupaten Natuna yang terkenal sebagai daerah penghasil penyumbang cadangan migas alam terbesar di Indonesia dan kawasan Asia Tenggara.

Dari tahun ke tahun, dana bagi hasil migas yang dirasakan kabupaten Natuna berdasarkan aturan pembagian Dana Bagi Hasil (DBH) minyak dan gas bumi (migas) di Natuna diatur dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah (HKPD).

Secara teknis dan operasional, rincian pembagian dan penyalurannya tertuang dalam peraturan turunannya, yaitu Peraturan Menteri Keuangan (PMK) yang berlaku setiap tahunnya (seperti PMK yang mengatur alokasi Transfer ke Daerah).

Berdasarkan UU HKPD, komposisi pembagian Dana Bagi Hasil (DBH) Sumber Daya Alam (SDA) Migas di wilayah laut (termasuk Natuna yang berada di atas 4 mil dari garis pantai) adalah sebagai berikut:

1. Minyak BumiTotal daerah mendapatkan bagian sebesar 15,5 persen dari bagian Negara, dengan rincian:

Provinsi: 2 persen

Kabupaten/Kota penghasil: 6,5 persen

Kabupaten/Kota lainnya dalam provinsi yang sama: 7 persen

 

2. Gas BumiTotal daerah mendapatkan bagian sebesar 30,5 persen dari bagian Negara, dengan rincian:

Provinsi: 3 persen

Kabupaten/Kota penghasil: 10,5 persen Kabupaten/Kota lainnya dalam provinsi yang sama: 17 persen

Kenyataannya selain masalah batas wilayah, besaran DBH yang diterima Natuna sangat berfluktuasi mengikuti realisasi Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) migas. Saat ini, Natuna menghadapi tekanan fiskal akibat pemotongan penerimaan nasional serta adanya dana transfer tunda salur (kurang bayar dari pemerintah pusat) untuk tahun 2023 hingga 2025 senilai lebih dari Rp96 miliar.

Ketergantungan APBD yang tinggi terhadap transfer dana pusat membuat perubahan atau fluktuasi kebijakan ini berdampak langsung pada kelambatan laju pembangunan.

Saat ini ekonomi Natuna merosot tajam, perputaran keuangan yang dihasilkan dari sejumlah sektor mulai terhenti sehingga berdampak langsung terhadap masyarakat.

“Sekarang kita sebagai ASN sudah hampir 3 bulan belum menerima Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP), kalau untuk gaji pokok sudah pasti langsung dipotong pihak bank, tinggal harapan dari TPP itulah sebagai penunjang hidup keluarga,” kata Sud salah satu ASN dilingkungan Pemkab Natuna. Senin (25/5/2026).

Hal senada disampaikan Ujang salah satu pedagang yang mengeluhkan kurangnya minat masyarakat untuk berbelanja. Hal ini dikarenakan perputaran keuangan terhenti akibat tidak tersalurkannya sejumlah pekerjaan pembangunan yang terpaksa terhenti.

“Dulu kalau ada pekerjaan pembangunan seperti proyek kecil jelas mengangkat ekonomi masyarakat tingkat menengah kebawah pasti merasakan. Saat ini hanya ada hutang yang belum terbayarkan pemerintah daerah,” jelasnya.

Ia berharap, keuangan Natuna bisa kembali seperti dulu merujuk pada UU No. 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah. Aturan ini memastikan daerah penghasil mendapatkan porsi persentase tertentu dari penerimaan negara sektor migas untuk mendukung pembangunan di daerah.

“Ini malah terbalik, setiap tahun dana perimbangan keuangan antara pemerintah pusat dan daerah makin turun drastis. Semoga pemerintah pusat bisa melihat dan mendengar keluhan masyarakat Natuna,” harapnya. Laporan (Hardiansyah).

Exit mobile version