Site icon IGN News

Suplai Tambang Pasir Ilegal Buat Mutu Pasir Ready Mix Menurun

Endriansah Suseno SH

BINTAN-ignnes.id – Maraknya tambang pasir yang beroperasi dan menyuplai perusahaan ready mix membuat keraguan turunnya kualitas beton yang dijual ke masyarakat atau instansi pemerintah. Seperti salah satunya perusahaan ready mix di Desa Sebong Pereh yang diduga menampung pasir tambang ilegal.

Demikian disampaikan oleh Lembaga Perlindungan Konsumen-Mitra Konsumen Kepulauan Riau melalui Endriansah Suseno SH selaku Sekretaris. Disampaikannya, pihaknya mendapatkan informasi terkait mutu pasir yang tidak sesuai dari hasil tambang ilegal.

Ia menjelaskan, sering kali pasir yang dijual tersebut tidak melalui proses pencucian (washing) yang benar, sehingga kadar lumpur dan garamnya tinggi. Fakta teknis menunjukkan bahwa penggunaan pasir bermutu rendah dapat mengurangi daya rekat semen, yang dalam jangka panjang berisiko menyebabkan struktur bangunan retak atau tidak kokoh.

Hal ini secara langsung merugikan konsumen properti dan infrastruktur, sehingga menimbulkan polemik pada pembangunan khususnya di Kabupaten Bintan. Dengan adanya tambang Ilegal yang marak terjadi, bukan hanya merusak ekosistem dan alam yang ada dengan adanya tambang ilegal diduga bisa menghambat izin perusahaan pasir yang legal dan menghambat investasi yang ada.

Keberadaan tambang ilegal, katanya, menciptakan unfair competition (persaingan tidak sehat). Penambang ilegal bisa menjual harga jauh di bawah harga pasar karena tidak membayar pajak daerah (Pajak Mineral Bukan Logam dan Batuan/MBLB) serta tidak memiliki biaya reklamasi pascatambang. Hal ini membunuh operasional perusahaan yang memiliki izin resmi (IUP).

Di lapangan, tambang pasir ilegal seringkali meninggalkan lubang-lubang besar (kolong) yang tidak direklamasi, mengakibatkan degradasi lahan, ancaman banjir, serta hilangnya sumber air bersih bagi warga sekitar. Ini bertentangan dengan prinsip pembangunan berkelanjutan yang seharusnya dilindungi demi investasi jangka panjang.

Tambang ilegal menyebabkan kebocoran potensi pendapatan daerah yang cukup signifikan. Uang yang seharusnya masuk ke kas negara melalui pajak untuk pembangunan fasilitas umum, justru mengalir ke oknum-oknum tidak bertanggung jawab.

Diduga bisa menghambat izin perusahaan pasir yang legal dan menghambat investasi yang ada. Faktanya, pasir ilegal ini seringkali memiliki kadar lumpur tinggi yang mengancam mutu bangunan konsumen, serta menyebabkan hilangnya potensi PAD karena tidak adanya setoran pajak MBLB kepada pemerintah daerah.

Endriansah menyampaikan, pihaknya akan segera berkoordinasi langsung dengan Mabes Polri, Kepolisian Daerah Kepulauan Riau dan Satgas Khusus Kehutanan Republik Indonesia terkait tambang ilegal yang berada di Kepulauan Riau agar segera ditindak.

“Perusahaan legal agar dikoordinasikan dengan baik terkait izinnya kepada perusahaan yang ingin melegalkan tambang,” ucapnya. (Aan)

Exit mobile version