Site icon IGN News

Supplier PT CCI Bintan Akui Beri “Fee” Ke Orang Dalam Agar Proyek Lancar

Saksi Husnul Khotimah saat dilakukan pemeriksaan sebsgai saksi di muka sidang PN Tanjungpinang dalam perkara penipuan PT CCI, Rabu (15/10/2025) foto oleh Aan

TANJUNGPINANG-ignnews.id – Supplier atau pemasok barang dan jasa kebutuhan PT CCI Bintan di Kawasan Industri Lobam mengakui jika pihaknya memberikan “fee” kepada sejumlah orang dalam agar order atau pesanan tetap lancar.

Demikian menurut catatan data persidangan perkara Terpidana Siswanto yang disidangkan Pengadilan Negeri (PN) Tanjungpinang pada Oktober 2024 lalu dalam perkara Penggelapan Nomor 265/Pid.B/2024/PN Tpg.

Pada pemeriksaan saksi Yulius Mesakh Musuresik atau Mean untuk Terdakwa Siswanto, ia mengatakan jika pihaknya selaku pemilik CV Aditya Putra Bintan tidak pernah melakukan order fiktif, namun yang ada adalah pemberian fee atau hasil keuntungan order perusahaan kepada pihak Supplier.

Yulius menjelaskan, besaran fee tergantung nilai orderan, jika kecil maka akan diberikan fee sebesar 5 persen dan kalau banyak, dapat diberikan fee hingga 15 perse. Besaran fee akan tergantung sesuai besaran order.

Bahkan, pada pemeriksaan tersebut, Jaksa Penuntut Umum Adya Kurnia Lesmana tidak banyak mencecar pertanyaan pada Saksi Yulius. Begitu juga Majelis Hakim yang diketuai Boy Syailendra. Bahkan Majelis Hakim sempat bercanda bahwa tidak ada makan siang yang gratis.

Dalam sidang tersebut Yulius juga dikonfrontir dengan Terdakwa Siswanto dan juga penasehat hukumnya. Siswanto juga membenarkan adanya fee dalam proyek tersebut untuknya dan tidak membantah.

Hal serupa juga disampaikan oleh Yulius saat sidang perkaranya sendiri pada Rabu (15/10/2025) malam lalu. Ia menyebutkan jika saat dirinya menjadi supplier ke PT CCI Bintan, pihaknya memang ada memberikan fee, termasuk fee kepada saksi Husnul Khotimah. Pemberian tersebut juga ditegaskan pengacaranya langsung kepada Husnul Khotimah.

Pengacara menyampaikan jika pada 5 April 2016 ada transfer ke Husnul Khotimah sebagai fee sebesar Rp 5 juta. Mendengar pertanyaan tersebut, Husnul Khotimah membantah dan mengatakan jika itu adalah pinjaman dari Terdakwa Yulius dan akan dikembalikan.

“Saat itu saya pinjam karena memang lagi susah, waktu saya akan balikan, Yulius mengatakan tidak usah dikembalikan, itu untuk kakak saja karena sudah banyak bantu saya,” ungkap Husnul.

Setelah itu, pengacara kembali menanyakan sejumlah aliran uang lagi ke Husnul Khotimah dengan besaran beragam mulai dari Rp 2 juta hingga Rp 3 juta dan juga sebuah handphone lipat. Mendengar pertanyaan tersebut, Husnul mengatakan tidak dan tidak banyak menjawab.

Sebelumnya, Yulius Mesakh Musuresik pernah mengungkapkan kepada awak media soal pemberian fee saat dia menjadi supplier di PT CCI, sejak 10 tahun lalu usai ia tidak bekerja di PT CCI, ia mencoba menjadi supplier dengan modal kecil. Saat ia memulai, ia kalah dengan supplier lama yang sudah mendominasi pasokan ke perusahaan tersebut. Saat itu juga ia sudah memahami kondisi supplier yang memberikan fee agar pesanan aman dan bahkan melimpah.

Ia juga mengungkap pernah menstransfer ke Husnul Khotimah yang merupakan orang dalam perusahaan, namun jumlahnya tidak besar, sesuai dengan pesanan saja.

“Kalau waktu itu pesanan hanya Rp 50 juta hingga Rp 60 juta perbulan, ya kita kasih 10 persen wajar lah, kan kita hitung-hitung juga keuntungan kita,” ceritanya.

Ia juga mengatakan, sejak dulu supplier yang mendominasi pesanan akan berubah tergantung siapa orang dalam yang dipegangnya. Jika orang dalam memiliki posisi yang bagus, maka orderan juga akan semakin bagus.

“Pemainnya (supplier) kan beda-beda tergantung dia pegang siapa,” jelasnya.

Ia mengatakan juga, siapapun atau kapan pun juga, supplier yang memberikan fee akan tetap ada, tergantung pola mainnya saja. Ia juga menduga jika ada peran orang dalam untuk menentukan dan “mengganti pemain” jika tidak tidak sejalan.

Ia pun menyampaikan jika praktik-praktik tersebut akan berkurang jauh atau hilang jika dilakukan pembersihan karyawan-karyawan oknum orang dalam yang nakal.(Aan)

Exit mobile version