TANJUNGPINANG-ignnews.id – Kantor Unit Penyelenggara Pelabuhan Kelas I Tanjunguban atau pihak otoritas Syahbandar Tanjunguban mengajukan hak untuk melelang scrap besi bangkai Kapal MT Silver Sincere ke Pengadilan Negeri Tanjungpinang.
Dalam Sistem Informas Penelusuran Perkara Pengadilan Negeri Tanjungpinang, Permohonan tersebut diajukan pada 12 Oktober lalu itu langsung diwakili oleh Kepala Kantor UPP Hotman Tua CH.P.
Dalam Petitum Permohonan Penetapan Pengadilan, pihak Syahbandar Tanjunguban meminta Pengadilan Negeri Tanjungpinang mengabulkan seluruh Permohonan yang diajukan.
Pihak Syahbandar juga meminta Pengadilan menyatakan Pemohon maupun pihak yang ditunjuk oleh Pemohon yaitu PT Jasa Maritim Services Indotama berdasarkan Keputusan Direktur Jenderal Perhubungan Laut Nomor A.1527/AL.824/DJPL tanggal 19 Agustus 2026 mempunyai kewenangan untuk mengangkat seluruh kerangka kapal MT Silver Sincere yang masih proses pengangkata / Salvage dari dasar laut selanjutnya hasil salvage berupa Scrap Besi/Logam akan ditempatkan di Pelabuhan Kota Segara Tanjunguban.
Kemudian juga dalam Permohonan itu, pengadilan diminta menyatakan bahwa Pemohon mempunyai hak dan kewenangan untuk melakukan pelelangan secara sah menurut hukum melalui KPKNL Batam terhadap Scrap atau besi/logam hasil Salvage Kerangka Kapal MT Silver Sincere.
Selanjutnya pihak Pengadilan diminta untuk memerintahkan Pemohon untuk membayar seluruh biaya perkara yang timbul sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.
Dalam Permohonan tersebut Syahbandar Tanjunguban selaku Pemohon menghadiran dua orang saksi yaitu Puji Herry Kurniawan dan Budimin.
Sebelumnya diberitakan, kapal tanker berbendera Malaysia, MT Silver Sincere tenggelam di Perairan Bintan pada 12 Januari 2025. Pada peristiwa tersebut, 8 awak kapal berhasil diselamatkan dalam operasi evakuasi yang melibatkan MV Intan Daya 368, KN Sarotama, dan unsur Bakamla. Dari delapan kru yang dievakuasi, tujuh merupakan warga negara Indonesia (WNI) dan satu warga negara Myanmar
Selanjutnya bangkai kapal tersebut dilakukan pengangkatan dan pada Minggu (18/10/2026) bangkai kapal yang sudah menjadi scrap telah diletakkan di Pelabuhan Kota Segara Tanjunguban sebelum dilakukan pelelangan di KPKNL Batam.(Aan)

