Wakajati Kepri Dr. Diah Yuliastuti, saat menyerahkan surat Ketetapan Penghentian Penuntutan kepada saudara Jumiati
Ignnews.id, Natuna – Kunjungan kerja Wakil Kepala Kejaksaan Tinggi (Wakajati) Kepulauan Riau Dr. Diah Yuliastuti, S.H., M.H. ke Kabupaten Natuna sekaligus menyerahkan Surat Ketetapan Penghentian Penuntutan (SKP2) berdasarkan Mekanisme Keadilan Restoratif (MKR) atas nama Jumiati Bin Fahri, di aula Kejaksaan Negeri Natuna. Selasa (23/6/2026).
Penyerahan surat tersebut, di hadiri oleh Wakajati Kepri Dr. Diah Yuliastuti didampingi Kajari Natuna, Dr. Erwin Indrapraja, S.H., M.H. Bupati Natuna Cen Sui Lan, Kapolres Natuna AKBP Novyan Aries Efendie, S.H., S.I.K., M.M., M.Tr.Opsla, serta seluruh pejabat dilingkungan Kejaksaan Negeri Natuna.
Wakajati Kepri, Dr. Diah mengatakan bahwa pelaksanaan keadilan restoratif ini didasarkan pada mekanisme penegakan hukum yang humanis.
Penyelesaian perkara melalui restorative justice didasarkan pada aturan terkini serta melibatkan kesepakatan damai antara tersangka dan korban.
“Langkah ini bertujuan untuk memberikan kepastian hukum yang lebih mengedepankan kemanfaatan dan rasa keadilan di masyarakat, alih-alih sekadar pembalasan,” ujarnya.
Ia juga mengatakan hari ini tidak hanya menyerahkan surat saja, namun acara ini sebagai bukti bahwa hukum berjalan sesuai aturan yang berlaku. Penegakan hukum humanis bisa dilaksanakan sesuai aturan.
“Melalui kebijakan Restorative Justice ini, diharapkan tidak ada lagi masyarakat bawah yang tercederai oleh rasa ketidakadilan, meskipun demikian perlu juga untuk digaris bawahi bahwa keadilan restoratif bukan berarti memberikan ruang pengampunan bagi pelaku pidana untuk mengulangi perbuatan pidana,” imbuhnya.
Wakajati Kepri Dr. Diah juga berpesan kepada Jumiati agar kejadian ini menjadi pelajaran berharga dan lebih berhati-hati. Serta berjanji untuk dapat menjalankan sesuai aturan.
“Jadi setelah dilakukan RJ ini jangan sampai diulang kembali kejadian seperti ini dan menjadi pelajaran dikemudian hari,”ucapnya.
Hal senada juga disampaikan oleh Bupati Natuna Cen Sui Lan, bahwa langkah yang dilakukan kejaksaan dengan memperhatikan azas peradilan cepat, sederhana, serta dalam rangka menciptakan rasa keadilan di tengah-tengah masyarakat sangat membantu sekali.
“Terimakasih kepada Wakajati dengan adanya RJ ini sangat membantu, dan dapat berdampak baik bagi kami masyarakat natuna. Dan Saya sangat mengapresiasi seluruh jajaran kejaksaan Natuna yang telah memberikan jalan terbaik dalam menegakkan hukum kepada masyarakat,” pungkasnya.
Ucapan terimakasih disampaikan Jumiati kepada Wakajati Kepri, Kajari, Bupati, Kapolres Natuna serta kepada korban Ahmad Sapuari.
“Terimakasih kepada seluruh pihak yang telah membantu kami dalam penyelesaian perkara ini sehingga saya bisa menyadari pentingnya RJ,”ucapnya sambil menangis sepanjang proses acara. Laporan (Hardiansyah).

