BINTAN – Puluhan Kapal Pukat Mayang yang melakukan aktivitas penangkapan ikan di Perairan Pulau Mapur Kecamatan Bintan Pesisir dihalau keluar wilayah tersebut. Hal itu dilakukan oleh sejumlah nelayan Bintan yang resah akan aktivitas kapal tersebut.
Nelayan Bintan yang menggunakan belasan perahu nelayan itu mendatangi satu persatu kapal pukat mayang dan menghalau keluar dari perairan Bintan.
Sukur Harianto, Ketua Kesatuan Nelayan Tangkap Indonesia (KNTI) Bintan mengatakan, penghalauan kapal-kapal pukat mayang tersebut dilakukan oleh pihaknya dan sejumlah nelayan sejak Senin (31/7/2023) pagi.
“Kapal pukat mayang itu dari Karimun. Kami halau, kami usir dari perairan sekitar kita ini. Jumlah kapal pukat mayang ada lebih dari 50 kapal yang kami halau,” katanya.
Ia menjelaskan, nelayan setempat merasa resah, khususnya nelayan tradisional Bintan, atas aktivitas kapal pukat mayang tersebut. Hal tersebut karena merusakan ekosistem laut di Bintan.
“Kapal Mayang itu diperbolehkan beroperasi di atas 12 mil laut. Nah ini mereka menangkap ikan dan berlabuh di posisi 7 mil hingga 10 mil saja dari bibir pantai kita. Kan melanggar aturan tangkap ikan ini,” ungkapnya.
Ia menambahkan, meski sudah diperingatkan oleh para nelayan, kapal-kapal pukat mayang ini kerap beroperasi di sekitar Pulau Mampur.
“Karena mereka tak indahkan larangan, sehingga kami turun langsung seperti ini untuk halau dan usir mereka,” tambahnya. (Aan)

