Ignnews.id,Anambas-Bangunan gedung yang berada di Jalan Merdeka Kelurahan Tarempa Kecamatan Siantan Kabupaten Kepulauan Anambas (KKA) akan dibongkar jika melanggar Peraturan Daerah (Perda) Nomor 4 tahun 2015 tentang Bangunan Gedung.
Saat ini masih dalam tahap sosialisasi kepada seluruh pemilik bangunan gedung yang dinilai melanggar Perda tersebut.
“Penertiban ini akan digelar pada waktu yang akan ditetapkan oleh tim gabungan. Saat ini masih dalam tahap himbauan, jika tidak diindahkan maka pihaknya tidak segan-segan menjalankan Perda Nomor 4 tahun 2015 tentang Bangunan Gedung tersebut,” ungkap Andiguna selaku Plt Kepala Dinas Pekerjaan Umum Perumahan Rakyat (PUPR) KKA saat ditemui tim Ignnews.id dilapangan, Rabu (27/1/2021).
Katanya, tim yang ikut peninjauan terkait hal tersebut terdiri dari Dinas PUPR, Satuan Polisi Pamong Praja, Disperindakop dan pihak Kelurahan Tarempa.
“Hasil sementara ada dua bangunan yang dinilai melanggar Perda tersebut. Kita sudah berikan himbauan dan pada waktunya akan ditindak jika tidak menaati aturan tersebut,” tegasnya.
Tambah dia, saat warga hendak membangun gedung sebagai tempat usaha, wajib memberikan area ruang bagi kepentingan publik. Jika tidak ada ruang itu maka pada saat melakukan aktivitas usaha akan menggangu fasilitas untuk publik.
“Kita fokus di ibukota Anambas dulu seperti di Kelurahan Tarempa ini. Disini pusat keramaian. Untuk wilayah pulau-pulau lainnya kita belum lakukan survei dan akan segera dilakukan juga,” tuturnya.
Sedangkan Hery Fakhrizal selaku Sekretaris Satpol PP yang berada dilokasi juga mengatakan, pihaknya sebagai eksekusi dari Perda tersebut. Tahapan-demi tahapan tetap dilalui dan selanjutnya akan dilakukan penindakan.
“Bagi warga anambas harus mengerti dengan Perda tentang Bangunan Gedung. Taati aturan dan hindari dari persoalan. Kami harapkan semua masyarakat dapat lebih tertib lagi,” sebut dia. (F/K)