Site icon IGN News

Ternyata Lurah Tanjunguban Utara Sering Bolos Kerja Sejak Tahun 2024

Camat Bintan Utara Helmi Setyawati

BINTAN-ignnews.id – Perilaku Lurah Tanjunguban Utara Kecamatan Bintan Utara Boby Admirus yang malas ngantor ternyata sudah terjadi sejak tahun 2024 atau hampir setahun terakhir ini. Demikian menurut beberapa sumber yang dikonfirmasi.

Menurut sumber, dalam kurun waktu satu bulan kerja, Lurah Boby hanya masuk beberapa kali saja. Sehingga memang kinerjanya selaku lurah cukup menghambat pelayanan masyarakat, terutama pelayanan yang membutuhkan tandatangan langsung.

“Sejak 2024 sudah malas ngantor, pihak atasannya juga sudah mengingatkan dan menegur, namun perilaku malas ngantor tak berubah,” menurut sumber.

Sementara itu, Helmi Setyawati, Camat Bintan Utara yang diklarifikasi pada Jumat (12/9/2025) kemarin terkait Lurah Tanjunguban Utara membenarkan jika pihaknya sedang memproses aduan masyarakat melalui SP4N Lapor.

Ia menjelaskan juga, pihak sudah memberikan teguran beberapa kali kepada Lurah Tanjunguban Utara terkait kinerjanya yang malas ngantor.

“Januari lalu juga sudah kami tegur, ada teguran 1, 2 dan 3. Kami juga sudah panggil terkait alasan sering tidak masuk kantor, alasannya karena yang bersangkutan domisili di Tanjungpinang,” jelasnya.

Setelah melakukan teguran langsung, pihaknya juga melakukan pengawasan dan pemeriksaan terhadap kehadiran kerja Lurah Tanjunguban Utara. Namun sesekali saat dikonfirmasi kegiatan luar kantor, beliau tidak dapat memberikan bukti kegiatan.

Camat Bintan Utara juga menambahkan, pihaknya juga akan dipanggil Inspektorat Bintan untuk memberikan keterangan terkait perilaku Lurah Tanjunguban Utara yang sering bolos masuk kantor tersebut.

Sementara itu, dikutip dari Detik.com pada 14 April 2015, Kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN) Prof Zudan Arif Fakrulloh mengatakan PNS dan PPPK yang tidak masuk kerja selama 10 hari berturut-turut bisa dipecat.

Hal itu diungkapkan Zudan usai memberi arahan di acara pelantikan dan penyerahan petikan keputusan pengangkatan ASN oleh Wali Kota Tasikmalaya, di lapang Balekota Tasikmalaya.
“Perlu saya ingatkan, jadi PPPK dan PNS, sekarang 10 hari berturut-turut tidak masuk kantor, itu bisa diberhentikan dari PNS,” kata Zudan.(Aan)

Exit mobile version