Tersangka dan Barang Bukti Tindak Pidana Korupsi Diserahkan Ke PN

Kacabjari Natuna di Tarempa, Roy Huffington Harahap,SH saat membacakan pres rilisnya di depan Kantor Cabjari Natuna di Tarempa
banner 120x600

IGNNews.id,Anambas-Tim Penyidik Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Natuna di Tarempa telah menyerahkan tersangka dan barang bukti tindak pidana korupsi kepada Penuntut Umum Cabang Kejaksaan Negeri Natuna di Tarempa.

Setelah tahap II dilaksanakan, selanjutnya Penuntut Umum segera melimpahkan berkas perkara ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Kelas I Tanjungpinang.

Hal ini disampaikan dalam konferensi pers di Kantor Kejari Natuna di Tarempa, Senin (21/2).

Kepala Cabjari Natuna di Tarempa, Roy Huffington Harahap mengatakan sebelumnya penyidik telah mengirimkan Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP).

Bernomor: ND-02/L.10.13.8/Fd.1/01/2022 tanggal 05 Januari 2022 atas nama Tersangka MA.
Dengan nomor: ND-03/L.10.13.8/Fd.1/01/2022 tanggal 05 Januari 2022 atas nama Tersangka MI.

Selanjutnya penyidik mengirimkan berkas perkara tahap 1.
Selanjutnya, Jaksa Peneliti menerbitkan Surat Pemberitahuan Hasil Penyidikan Sudah Lengkap (P-21) nomor: B-219/L.10.13.8/Fd.1/02/2022 tanggal 14 Februari 2022 atas nama Tersangka MI.
Bernomor : B-220/L.10.13.8/Fd.1/02/2022 tanggal 14 Februari 2022 atas nama Tersangka MA.

Bahwa para tersangka dilakukan penahanan di tingkat penuntutan oleh Penuntut Umum selama 20 hari sejak tanggal 21 Februari 2022 s/d 12 Maret 2022 bertempat di Rutan Bintahmil Lanal Tarempa.

Bahwa para tersangka disangka melanggar Primair, Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 18 UU RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah.

Ditambah dengan UU RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas UU RI No 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo pasal 55 ayat (1) ke- 1 KUHP.

Subsidiair, Pasal 3 jo Pasal 18 UU RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan UU RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas UU RI No 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo pasal 55 ayat (1) ke- 1 KUHP. (rilis Cabjari Natuna di Tarempa)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *