Site icon IGN News

Tersangka Korupsi Eks Kepala UPP Tanjunguban Praperadilankan Kejari Bintan Ke PN Tanjungpinang

Tersangka dugaan korupsi PNBP di Kantor UPP Kelas I Tanjunguban saat digiring masuk ke dalam mobil tahanan beberapa pekan lalu, foto Aan

TANJUNGPINANG-ignnews.id – Eks Kepala Kantor Unit Penyelenggara Pelabuhan (UPP) Kelas I Tanjunguban Iwan Sumantri yang ditetapkan sebagai salah satu tersangka kasus dugaan korupsi Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) Kapal Rig di Perairan Lobam mengajukan praperadilan ke Pengadilan Negeri Tanjungpinang.

Pengajuan Praperadilan dengan tanggal pendaftaran 18 September 2025 terkait sah atau tidaknya penangkapan itu tercatat dengan register perkara Nomor 3/Pid.Pra/2025/PN.Tpg.

Diketahui, Iwan Sumantri merupakan satu dari empat orang yang ditetapkan tersangka dugaan kasus korupsi PNBP labuh kapal rig Perairan Lobam dari tahun 2016 hingga 2022. Tiga tersangka lainnya yaitu M dan Sn selaku eks kasie di Kantor UPP Kelas I Tanjunguban dan RP selaku Direktur dari PT PAB yang merupakan agen pelayaran.

Ke empat tersangka disangkakan merugikan keuangan negara dari PNBP sebesar Rp 1,7 miliar. Seluruh tersangka telah ditahan di Rutan Tanjungpinang setelah pihak Kejari Bintan melakukan penahanan sejak 14 Agustus 2025 lalu

Sementara itu, M Rizki Harahap Kasi Pidana Khusus Kejaksaan Negeri (Kejari) Bintan yang dikonfirmasi mengatakan belum mengetahui terkait praperadilan tersangka Iwan Sumantri mengatakan belum mendapatkan informasi.

“Belum ada info ke kita,” jawabnya melalui pesan singkat WhatsApp. (Aan)

 

Exit mobile version