Ignnews.id,Anambas-Rapat paripurna Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) tentang persetujuan bersama DPRD dan Kepala Daerah terhadap Ranperda pertanggungjawaban pelaksanaan Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) tahun anggaran 2019, Rabu (29/7/2020) diskor akibat jumlah anggota DPRD tidak Qourum.
Kegiatan paripurna dipimpin oleh Wakil Ketua I DPRD KKA, Syamsil Umri dan didampingi Wakil Ketua II, Firdiansyah serta sejumlah anggota DPRD dan dihadiri unsur Forkopimda, sejumlah kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD) telah hadir. Berdasarkan undangan kegiatan rapat paripurna dilaksanakan pukul 09.30 WIB hingga berita ini ditayangkan kegiatan paripurna belum terselenggara.
Syamsil Umri melakukan skor pertama selama 15 menit menjelang anggota DPRD lainnya hadir. Anggota DPRD yang hadir di ruang paripurna saat ini berjumlah 13 orang.
Setelah dibuka acara paripurna tersebut, Wakil Ketua I langsung melakukan skor sidang paripurna selama 15 menit. Kemudian sejumlah pimpinan fraksi menggelar rapat untuk memutuskan terkait pelaksanaan paripurna tersebut.
Diketahui, qourum adalah jumlah syarat minimum jumlah unsur yg hadir dalam suatu rapat atau pertemuan untuk sahnya pengambilan keputusan. (Red)

