BINTAN – DPRD Kabupetan Bintan resmi mengesahkan Rancangan Peraturan daerah (Ranperda) Prasarana Sarana Utilitas Umum (PSU) menjadi Peraturan Daerah (Perda). Pengesahan tersebut dilakukan pada Rapat Paripurna yang digelar, Rabu (27/12) di Ruang Sidang Paripurna DPRD Bintan.
Wakil Bupati Bintan Ahdi Muqsith dalam kesempatan tersebut menyampaikan pendapat akhir mewakili Bupati Bintan terkait Ranperda dimaksud. Wabup Bintan mengatakan pengesahan yang dimaksudkan merupakan bentuk nyata kehadiran Pemerintah Daerah di tengah masyarakat sekaligus menjadi komitmen dalam melindungi hak dasar melalui penyelenggaraan perumahan.
“Dengan pesatnya pertumbuhan perumahan, maka pemerintah dituntut untuk memperketat pengawasan untuk mencegah serta mengurangi terjadi konflik pemanfaatan lahan, terbengkalainya lahan serta pembangunan yang tidak sesuai standar,” papar Osit sapaan akrab Ahdi Muqsith
Diketahui selama kurun waktu tahun 2015 hingga tahun 2020, pembangunan perumahan di Kabupaten Bintan oleh pengembang (developer) mencapai 54 perumahan. Dimana tidak menutup kemungkinan pembangunan perumahan akan semakin meningkat di tahun-tahun hadapan.
Pemerintah Daerah memang diamanatkan oleh Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 9 Tahun 2009 dimana penyerahan prasarana, sarana dan utilitas umum perumahan harus dituangkan dalam Peraturan Daerah. Berangkat dari kewajiban ini lah kemudian Pemerintah Kabupaten Bintan berkomitmen penuh dalam menjaga keselarasan pembangunan.
Sementara itu, Ketua Panitia Khusus (Pansus) Ranperda PSU Kabupaten Bintan Indra Setiawan mengatakan, pengesahan Ranperda ini sangat baik untuk lengkah pemerintah sebagai pengawasan dan juga penindakan terhadap pengembang yang tidak bertanggungjawab atas komitmen usahanya dalam membangun perumahan.
“Jadi ini sudah ada payung hukumnya, kalau ada pengembang yang nakal, akan kami tindak segera. Sejauh ini sudah ada beberapa aduan terkait pengembang yang tidak bertanggungjawab terhadap PSU ini, kami akan segera panggil,” sebutnya.
Ia juga menyampaikan, dengan adanya Perda PSU, pihaknya dalam waktu sesegera mungkin akan melakukan pengawasan di beberapa perumahan pengembang. Nantinya akan dicek kelengkapan PSU, standar pembangunan perumahan, pemanfaatan ruang terbuka hijau dan sejenisnya.
“Akan kami cek juga nanti, persentase ruang terbuka hijaunya (RTH), kemudian RTH itu akan dimanfaatkan seperti apa, kalau melanggar kami tindak juga. Jika perlu kami cabut izin usahanya,” tegasnya.
Ia mengatakan lagi, Perda PSU ini bertujuan untuk melindungi hak-hak masyarakat saat membeli perumahan dan kewajiban pengembang yang wajib ditunaikan. Kewajiban PSU ini juga, lanjutnya, tentunya akan bersinergi dengan kemampuan daerah dalam membangun fasilitas umum.
“PSU ini kewajiban pengembang, jangan semuanya dilimpahkan ke pemerintah. Tentunya keuangan pemerintah terbatas, jadi perlu ada kolaborasi pembangunan PSU agar maksimal,” tambahnya.(Aan)

