TANJUNGUBAN – Setelah permasalahan pengadaan lahan Tempat Pembuangan Akhir (TPA) di Kelurahan Tanjunguban Selatan Kecamatan Bintan Utara sejak beberapa tahun terakhir, kini Kecamatan Bintan Utara tepatnya di Kelurahan Tanjunguban Utara dilanda masalah lahan Taman Pemakaman Umum (TPU).
Kedua pengadaan lahan yang ditangani oleh Dinas Perumahan dan Pemukiman (Perkim) Bintan ini sama-sama akan terancam gagal. Bedanya untuk lahan TPA, Pemkab Bintan sudah resmi dinyatakan rugi Rp 2,44 miliar lebih, namun untuk lahan TPU akan ada potensi kerugian negara juga bila pemerintah memberikan ganti rugi kepada penggarap lahan hutan lindung yang disebut tidak memiliki izin dari pemerintah dan jajarannya.
Permasalahan TPU kembali dilakukan pembahasan oleh Kecamatan Bintan Utara bersama dinas terkait pada Selasa (21/2/2023) di Ruang Rapat Kecamatan Bintan Utara. Bersama Dinas Perkim, pihak kehutanan KPHP Tanjungpinang-Bintan, TNI-Polri, perangkat RT dan RW, Tim Pembentukan TPU Tanjunguban, tokoh masyarakat dan pemuda, rapat tersebut membahas langkah selanjutnya yang harus dilaksanakan agar lahan TPU dapat segera dipergunakan.
Padahal, pada Musrenbang Kecamatan Bintan Utara 9 Februari lalu, Bupati Bintan Roby Kurniawan secara resmi menyerahkan SK (Surat Keputusan) pinjam lahan TPU dari Kementerian Kehutanan RI melalui Gubernur Kepri. Hal ini dilakukan lahan tersebut merupakan kawasan hutan lindung.
Pada SK tersebut, Gubernur Kepri menyatakan jika Kementerian Kehutanan dan Lingkungan Hidup RI telah memberi izin pinjam pakai Kawasan Hutan Lindung seluas 39 ribu meter persegi yang terletak di Jalan Taman Sari, berada di lokasi Pos Kehutanan Kelurahan Tanjunguban Utara. Namun sayangnya di lokasi tersebut terdapat klaim dari pihak penggarap yang tidak memiliki dasar surat kepemilikan maupun izin dari pemerintah Kabupaten Bintan maupun Provinsi Kepri.
Dalam rapat di Kecamatan Bintan Utara tersebut, merupakan langkah lanjutan dari rapat-rapat sebelumnya yang membahas lahan TPU yang sudah ditetapkan pemerintah. Mulai dari pihak pemerintah dan penggarap sudah dilakukan pembahasan, namun hingga saat ini belum ada titik temu solusi untuk memulai proses pemakaman di lahan tersebut.
Deni Irman Susilo, Camat Bintan Utara mengatakan jika pihaknya akan menyampaikan hasil rapat tersebut kepada Sekda Bintan. Dari beberapa masukan pihak yang hadir dalam rapat, pihaknya belum dapat memutuskan, namun ia akan menempuh jalur persuasif kepada para penggarap untuk pindah dari lokasi lahan TPU.
“Apa yang menjadi hasil rapat hari ini akan disampaikan ke Sekda, termasuk adanya usulan ganti rugi, sagu hati ataupun cara eksekusi sesuai prosedur hukum,” katanya.
Sebelumnya, Roby Kurniawan, Bupati Bintan yang diwawancarai usai Musrenbang di Kecamatan Bintan Utara pada 9 Februari lalu mengatakan jika SK untuk lahan TPU Tanjunguban sudah diserahkan langsung ke Camatn Bintan Utara dan dapat dipergunakan.
Saat ditanya mengenai adanya penggarap di lahan tersebut, Roby menegaskan jika lahan kawasan hutan sesuai dengan aturan adalah lahan negara, sehingga jika negara ingin mempergunakan untuk kepentingan umum seharusnya tidak ada masalah.(aan)

