IGNNews.id, Batam – Pemerintah Kabupaten Kepulauan Anambas berhasil mengawal usulan penyelarasan Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) hingga disetujui dalam Rapat Finalisasi Sinkronisasi RTRW Provinsi Kepulauan Riau (Kepri) yang digelar di Kota Batam pada Rabu (22/7/2026).
Rapat strategis ini dihadiri langsung oleh Wakil Bupati Kepulauan Anambas, Raja Bayu Febri Gunadian, bersama jajaran DPRD Provinsi Kepri, Kepala Dinas PUPRP Provinsi Kepri, serta pemangku kepentingan terkait lainnya.
Langkah penyelarasan ini menjadi milestones penting agar perencanaan dan pemanfaatan ruang di Kepulauan Anambas berintegrasi secara presisi dengan arah kebijakan penataan ruang di tingkat provinsi maupun nasional.
Dalam forum rapat finalisasi tersebut, Pemerintah Kabupaten Kepulauan Anambas mengajukan sejumlah poin prioritas penyelarasan RTRW yang mencakup sektor infrastruktur, kawasan permukiman, kelautan dan perikanan, pariwisata, ruang investasi, hingga kawasan konservasi perairan.
Wakil Bupati Raja Bayu Febri Gunadian mengonfirmasi bahwa seluruh usulan yang diajukan telah disetujui dan ditandai dengan penandatanganan berita acara kesepakatan bersama.
Tahapan berikutnya akan berlanjut ke meja pembahasan dan Rapat Paripurna DPRD Provinsi Kepri sebelum akhirnya diajukan ke pemerintah pusat demi mengesahkan dokumen tata ruang yang komprehensif.
Sinkronisasi RTRW ini dinilai sangat krusial untuk memberikan kepastian hukum bagi jalannya pembangunan serta masuknya investasi di Kabupaten Kepulauan Anambas agar tidak bertentangan dengan regulasi di atasnya.
Raja Bayu menjelaskan bahwa dokumen tata ruang yang selaras akan menjadi acuan utama dalam penerbitan perizinan, pengembangan usaha, dan percepatan pertumbuhan ekonomi daerah tanpa mengabaikan aspek kelestarian lingkungan serta perlindungan hak-hak masyarakat lokal.
Pemerintah daerah berharap proses legislasi di tingkat provinsi berjalan lancar sehingga Anambas memiliki landasan hukum penataan ruang yang kokoh demi mendukung keberlanjutan pembangunan daerah.(Adv)

