BINTAN-ignnews.id – Tarmizi (55), warga Kecamatan Bintan Timur Kabupaten Bintan melaporkan Kapolres Bintan AKBP Argya Satrya Bhawana ke Divisi Profesi dam Pengamana (Propam) Mabes Polri pada 26 Juni 2026 lalu.
Pelaporan yang dilayangkan oleh Tarmizi diduga terkait penghinaan yang dilakukan kepada pelapor dan istrinya melalui anaknya yang berada di ruang kerja Kapolres Bintan baru-baru ini.
Kepada awak media, Tarmizi menjelaskan jika pelaporan tersebut berawal dari kata-kata Kapolres Bintan terhadap anaknya pada Kamis 25 Juni sekira pukul 14.30 WIB.
“Beliau (Kapolres) menyampaikan kepada anak saya bahwa bapakmu, yaitu saya, dan istri saya dengan kata-kata yang kasar dan tidak layak untuk diucapkan oleh seorang kapolres,” sebutnya, Minggu (28/6/2026).
Ia menjelaskan, kata-kata kotor yang disampaikan karena ia (kapolres) menyebut usaha toko material milik pelapor adalah ilegal.
“Ia menyampaikan kepada anak saya bahwa ia tidak pernah menghadap (Kapolres) karena ayahnya yaitu saya memiliki toko material yang ilegal. Itu juga saya tidak terima.
Untuk meneruskan laporannya, Tarmizi menyampaikan jika dirinya sudah menerima surat balasan dari Divpropam Mabes Polri tanggal 27 Juni 2026 nomor B/2026062600075-00001/I/WAS.2.4/2026/Divpropam sebagai tindak lanjut perkembangan laporannya.
“Saya harapkan ini dapat diproses sesuai etik dan hukum yang ada di kepolisian,” harapnya.
Sementara itu Kapolres Bintan AKBP Argya Satrya Bhawana yang dikonfirmasi melalui pesan singkat terkait laporan tersebut mengaku baru mengetahui hal tersebut.
“Baru tahu saya infornya, terimakasih,” jawabnya melalui pesan WhatsApp.
Sementara itu Kasi Humas Polres Bintan AKP H.P. Bako yang dikonfirmasi terkait masalah tersebut belum merespon awak media ini.(Aan)

