WN Malaysia Selundupkan Senjata Semi Otomatis Ke Pulau Bintan, Ada Narkotika Juga

Kaplres Bintan AKBP Yunita Stevani saat menunjukkan sejumlah barang bukti kejahatan narkotika dan senjata api di Mapolres Bintan, Senin (20/1/2025) foto oleh Aan
banner 120x600

BINTAN – MY Warga Negara (WN) Malaysia ditangkap Satuan Reserse Narkotika (Satresnarkotika) Polres Bintan pada 1 Januari 2025 dinihari lalu di Pelabuhan Roro Tanjunguban. Saat penangkapan tersebut, disita sejumlah barang haram narkotika dan dan sepucuk senjata api jenis CZ 75 BD.

Ternyata, sejumlah barang haram dan sepucuk senjata api tersebut diselundupkan oleh MY dari Malaysia menuju Batam melalui jalur laut pengiriman PMI ilegal. Kemudian MY bersama 5 rekannya yang merupakan Warga Negara Indonesia (WNI) yakni BA, RA, YA, DH dan NF menuju Bintan untuk merayakan malam tahun baru dengan pesta narkoba.

Kapolres Bintan, AKBP Yunita Stevani menerangkan, pengungkapan kasus tersebut merupakan hasil kerja keras jajarannya dalam memberantas peredaran gelap narkotika di wilayah hukum Polres Bintan. Ia menjelaskan sejumlah petunjuk terkait 6 orang yang ditangkap sedang dalam pengembangan lanjutan.

“Untuk senjata api ini akan dilakukan uji forensik dan balistik di laboratorium Polri di Pekanbaru. Sanjata api ini buatan Republik Ceko yang diselundupkan MY dari Malaysia ke Pulau Bintan. Targetnya senjata akan diantar ke seseorang di Tanjungpinang oleh MY,” katanya saat konferensi pers di Mapolres Bintan, Senin (20/1/2025) siang.

Ia menerangkan, senjata dengan magazin dan 9 butir peluru ukuran 9 mm tersebut dipesan oleh seseorang di Tanjungpinang oleh bos MY di Malaysia. MY sendiri merupakan kurir senjata dengan upah 5.000 ringgit malaysia.

“Saat penangkapan MY dan 5 orang lainnya, setelah dilakukan penggeledahan, diamankan juga narkotika jenis sabu seberat 31,80 gram, heroin 13,12 gram, ganja 5,88 gram, pil Happy Five 2,66 gram dan sebuah mobil Honda Brio berwarna putih dengan nomor polisi BP 1840 AO,” terangnya.

Dari keterangan para tersangka, Yunita menjelaskan jika semua narkotika tersebut akan dipergunakan saat perayaan malam tahun baru di Bintan.

“Jadi pesta narkoba lah mereka ini, di sebuah pantai rencananya, tapi sebelum pesta sudah keciduk,” terangnya.

Atas perbuatannya, MY akan dikenakan Pasal 1 Ayat 1 UU Darurat Republik Indonesia Nomor 12 tahun 1951 dengan ancaman maksimal hukuman mati atau seumur hidup. Kemudian 5 tersangka lainnya termasuk juga MY akan dikenakan ancaman pidana UU Narkotika.

Sementara itu, MY yang diwawancarai mengaku akan mengantarkan senjata api dari Malaysia kepada seseorang bernama Korim di Tanjungpinang. Namun ia tidak tahu identitas lengkap Korim, karena belum sampai ke Tanjungpinang dan belum mendapatkan arahan dari bos nya di Malaysia.

Sementara itu, dari penelusuran sejumlah artikel, senjata api CZ 75 BD merupakan jenis handgun semi otomatis buatan Republik Ceko. Senjata itu banyak digunakan di kalangan pemerintahan, militer, polisi serta satuan keamanan lainnya.(Aan)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *