BINTAN- Sebanyak 4 Pekerja Migran Indonesia (PMI) ilegal diamankan pihak Satreskrim Polres Bintan di Pelabuhan Speed Bulang Linggi, Kecamatan Bintan Utara Bintan Sabtu (10/06/2023) lalu. Selain itu ada 1 orang Anak Buah Kapal (ABK) yang juga diamankan
Iptu Missyamsu Alson Kasi Humas Polres Bintan yang dikonfirmasi membenarkan adanya penangkapan sejumlah orang yang merupakan PMI.
“Ada empat orang diduga PMI dan satu sebagai ABK. Kami masih mengejar bos dari si ABK ini,” katanya.
Ia menjelaskan, para pekerja migran ini diamanakan polisi saat hendak kembali ke Indonesia dari Malaysia melalui jalur laut.
“Diamankan saat hendak kembali ke kampungnya dari Malaysia, mereka diamankan di pelabuhan kapal cepat di Tanjung Uban,” tambahnya.
Satreskrim Polres Bintan sambung Alson, sedang melakukan koordinasi dengan pihak BP2MI Tanjungpinang terkait proses pemulangan PMI ilegal tersebut ke kampung halamannya.
“Masih proses koordinasi dengan BP2MI, nanti kelanjutannya kita rilis,” ucapnya.(Aan)