BINTAN – Peringatan Hari Listrik Nasional yang jatuh pada tanggal 27 Oktober mendapat kado khusus untuk masyarakat Bintan. Kado khusus tersebut adalah pemadaman atau pemutusan aliran listrik untuk Penerangan Jalan Umum (PJU),
Hal ini karena sejak Kamis (26/10/2923) malam, sejumlah titik PJU di Bintan sudah mulai dilakukan pemutusan dan membuat sejumlah jalan menjadi gelap.
Seperti halnya di jalan sepanjang Tempat Pemakaman Umum (TPU) Kampung Kamboja, Kecamatan Bintan Utara. Di lokasi tersebut sudah terpasang tanda pemutusan sementara oleh pihak PLN. Alhasil warga yang melintas harus melalui jalan yang gelap, smentara biasanya terang benderang.
Heri salah seorang warga sekitar yang hendak menyalakan lampu PJU di makam tersebut terkejut saat melihat tanda pemutusan sementara di saklar kontak pada salah satu tiang.

Sementara itu, Mohammad Irzan, Kepala Dinas Perumahan dan Pemukiman (Perkim) Bintan membenarkan kondisi tersebut dan telah melakukan sosialisasi kepada warga Bintan terkait adanya pemadaman PJU di Bintan oleh pihak PLN.
Ia juga membenarkan jika adanya pemutusan dari pihak PLN karena Pemkab Bintan melalui Dinas Perkim belum melakukan pembayaran bulan Oktober ini.
“Kejadian sebenarnya karena ada tambahan anggaran dari pusat, jadi APBD Perubahan dirombak. Yang harusnya sudah disahkan minggu-minggu kemarin jadi hingga saat ini belum disahkan, padahal uang untuk rekening listrik kita sudah ada disitu,” terangnya.
Ia menegaskan untuk uang pembayaran listrik sudah ada, hanya saja menunggu proses dua atau tiga hari mendatang Perda APBD Perubahan disahkan. Apalagi telah dilakukan, maka dalam proses 1×24 jam pembayaran PLN sudah dapat dilakukan.
“Sekarang ini anggarannya dalam proses,” katanya.
Sementara itu, saat ditanya besaran biaya yang harus dibayarkan Pemkab Bintan untuk listrik PJU setiap bulannya. Irzan menjelaskan jika anggaran tersebut sekitar Rp 1,2 miliar.
“Sekitar Rp 1,2 miliar, bisa lebih bisa kurang dikit. Kalau ada lampu yang rusak otomatis pembayarannya kurang sedikit,” jawabnya.(Aan)