Modus Sebagai Nelayan, Sindikat Pengirim PMI Non Prosedural Di Selat Riau Ditangkap Lanal Bintan

Kolonel Laut (P) DR Eko Agus Susanto, Komandan Lanal Bintan bersama Polsek Bintan Utara dan PPLP Tanjunguban dalam jumpa pers pengungkapan penyelundupan PMI Non Prosedural di Mako Lanal Bintan di Tanjunguban, Selasa (25/2/2025) foto oleh Aan
banner 120x600

BINTAN-ignnews.id – Tim Pangkalan Angkatan Laut (Lanal) Bintan berhasil melakukan pengungkapan kasus sindikat penyelundupan Pekerja Migran Indonesia (PMI) Non Prosedural atau ilegal dari Kepri menuju Malaysia dan juga sebaliknya pada Selasa (25/2/2025) dinihari di Perairan Selat Riau (Perbatasan Batam-Bintan).

Pada pengungkapan tersebut, diamankan sebanyak 7 orang yang merupakan sindikat dan juga PMI Ilegal yang baru pulang dari Malaysia menuju Jembatan 1 Barelang yang melintasi Selat Riau.

Kolonel Laut (P) DR Eko Agus Susanto, Komandan Lanal Bintan dalam jumpa pers, Selasa (25/2/2025) siang mengungkapkan jika pihaknya mendapatkan informasi dari masyarakat mengenai modus penyelundupan PMI ilegal dengan modus berpura-pura sebagai nelayan.

“Informasi kami tindaklanjuti dan pada Senin (24/2/2025) malam sekitar pukul 21.30 WIB kami dapati ada 3 speedboat melaju dari Selat Riau menuju arah Malaysia. Tim F1QR melakukan penyekatan dengan mengejar salah satu speedboat di Selat Riau,” sebutnya.

Dalam aksi tersebut, tim katanya, berhasilnya mengamankan sebuah speedboat dan dua orang pengawak yang ternyata mereka adalah pelacak (pengawas) lalu lintas aparat hukum yang melakukan patroli.

“Jadi pelacak ini melakukan pengawasan sebelum boat berisi PMI ilegal melintas. Pelacak berpura-pura sebagai nelayan. Kalau kondisi dinilai aman, mereka mengarahkan boat bermuatan PMI bergerak,” terangnya.

Selanjutnya, Tim F1QR melakukan pengejaran lagi dan sekitar pukul 23.15 WIB mendapati satu boat dengan dua orang pelacak. Kemudian ke empat pelacak beserta dua boat dibawa ke Posbinpotmar Tanjunguban.

“Tidak henti disitu, tim kembali melakukan pengembangan terhadap 4 orang tersebut. Diketahui mereka diperintahkan oleh M yang saat itu sedang melaju ke Malaysia,” ungkapnya.

Tim kemudian kembali menuju Selat Riau dan melakukan penyekatan kembali, sekitar pukul 01.20 WIB tim berhasil mengamankan satu boat lagi dengan tekong M dan membawa 2 orang PMI ilegal dari Malaysia.

“Pengakuan M saat ke Malaysia membawa 6 orang dari Batam. Kemudian dari Sungai Rengit Malaysia, mereka membawa dua PMI menuju Jembatan 1 Barelang,” ucapnya.

Atas pengungkapan kasus tersebut, Lanal Bintan berkoordinasi dengan PPLP Tanjunguban, Polsek Bintan Utara dan Satresnarkoba Polres Bintan dan BP2MI.

Untuk barang bukti yang diamankan ada 3 speed boat beserta mesin tempel, 3 unit smartphone, 1 HP nokia dan pil ekstasi sebanyak 11 butir, serta sejumlah makanan ringan.(Aan)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *