Bimtek Program CHSE Disparbud Anambas

Ketika kegiatan Bimtek Program CHSE
banner 120x600

Ignnews.id,Anambas-Dinas Pariwisata dan Kebudayaan (Disparbud) Kabupaten kepulauan Anambas bersama Kementrian Pariwisata Republik Indonesia (Kemenpar RI) menggelar Bimbingan Teknis (Bimtek) dan sosialisasi tentang program CHSE di hotel Tarempa beach lantai tiga pada, Sabtu (12/12/2020).

Kegiatan ini akan dilaksanakan di tiga daerah sekaligus yakni, di Tarempa, Palmatak, dan Jemaja. Bimtek ini ditujukan kepada para pelaku usaha dan pemandu wisata yang ada di Kabupaten kepulauan Anambas.

Sahtiar selaku sekretariat daerah (Sekda) Kabupaten Kepulauan Anambas (KKA) membuka secara resmi acara Bimtek yang digelar pada pagi hari ini mewakili Abdul Haris, Bupati Kepulauan Anambas yang berhalangan pada acara tersebut.

“Saya mewakili Abdul Haris pada hari ini mengucapkan selamat datang kepada kementrian Pariwisata dan saya berharap semoga penetapan protokol kesehatan berbasis CHSE berjalan dengan baik di Kabupaten Kepulauan Anambas,” ungkap Sahtiar, kemarin.

Dr. Masykur, ST.MM Kepala Dinas Pariwisata dan Kebudayaan (Disparbud) Kabupaten Kepulauan Anambas menyampaikan CHSE adalah singkatan dari Cleanliness (Kebersihan), Health (Kesehatan), Safety (Keamanan), dan Environment (Ramah lingkungan).

CHSE mulai diterapkan di sektor pariwisata dan ekonomi kreatif di Indonesia sejak September 2020. Program ini dibuat berdasarkan Keputusan Menteri Kesehatan tentang Protokol Kesehatan di Tempat dan Fasilitas Umum dalam Rangka Pencegahan dan Pengendalian Covid-19.

Ketika kegiatan Bimtek Program CHSE

“CHSE ini akan ditujukan kepada pelaku usaha, pengusaha, atau pengelola kebutuhan pariwisata untuk tetap selau sehat, aman, dan ramah lingkungan pada masa pandemi covid19 ini. Kegiatan ini sekaligus bertujuan untuk membantu pemerintah daerah dalam mengantisipasi pencegahan virus berbahaya ini,”Kata Masykur.

Yang menjadi narasumber dari Kemenpar RI, adalah Asad Farag selaku Tim peneliti pusat dan pengembangan dan perencanaan kepariwisataan (P-P2 Par) yang menyampaikan bahwa Sertifikasi CHSE berfungsi sebagai jaminan kepada wisatawan dan masyarakat bahwa produk dan pelayanan yang diberikan sudah memenuhi protokol kebersihan, kesehatan, keselamatan, dan kelestarian lingkungan.

“Kami ingin mengajak Pelaku usaha sektor pariwisata dan pelaku usaha ekonomi untuk mendaftarkan Program Sertifikasi CHSE ini Karena kunci sukses pulihnya sektor pariwisata dan ekonomi kreatif adalah dengan penerapan standar protokol kesehatan di sektor pariwisata,” katanya.

Ia berharap kepada semua pemilik atau pengelola usaha dan destinasi pariwisata untuk bersedia mendaftarkan program CHSE yang nantinya akan berlabel Indonesia Care ( I do care) . Tujuannya untuk memastikan keamanan dan kenyamanan wisatawan.

“CHSE ini kurang lebih sama dengan logo halal dari MUI. Untuk mendapatkan sertifikasi CHSE ini, pelaku usaha harus memiliki Tanda Daftar Usaha Pariwisata), dan/atau Nomor Induk Berusaha (NIB) bagi usaha skala mikro dan kecil, serta perizinan lain sesuai perundang-undangan,”tutupnya. (Julina)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *