Istri Paling Dominan Ajukan Cerai Gugat

Panitera Muda Hukum Kantor Pengadilan Agama KKA, H.M.Nawir,S.Ag (foto Ignnews.id)
banner 120x600

Ignnews.id,Anambas-Pengadilan Agama Tarempa Kabupaten Kepulauan Anambas (KKA) mencatat angka perceraian dari bulan Januari hingga Desember 2020 mengalami peningkatan terhitung sejak tahun sebelumnya.

Mayoritas kasus perceraian di Anambas dipicu oleh berbagai masalah diantaranya perselisihan yang terjadi secara terus menerus dan meninggalkan satu pihak.

Panitera muda Hukum Kantor Pengadilan Agama Kabupaten Kepulauan Anambas (KKA) H.M.Nawir, S.Ag mengatakan, paling dominan terjadinya perceraian di Anambas adalah cerai gugat atau yang diajukan oleh istri.

“Terjadi peningkatan di tahun ini, kasus permohonan perceraian yang tercatat mencapai 104 perkara. Paling banyak adalah kasus cerai gugat (diajukan istri) yaitu sebanyak 82 kasus, sedangkan cerai talak (diajukan suami) berjumlah 22 kasus,” ungkap H. M.Nawir, S.Ag Kepada ignnews.id, Rabu (16/12/2020).

Penyebab perkara permohonan perceraian yang masuk ke Pengadilan Agama Tarempa terbagi dalam 13 kategori, yaitu, Zina, mabuk, madat(1),Judi, meninggalkan Satu pihak(31), dihukum penjara(2), poligami, KDRT, Cacat badan(1), Perselisihan dan pertengkaran terus menerus(74),Kawin paksa, murtad ,dan Ekonomi (5).

“Paling banyak tercatat, penyebab kasus perceraian adalah perselisihan, tapi kita tidak tau ya perselisihan bisa disebabkan berbagai faktor entah itu ekonomi,tisak ada lagi kecocokan atau sebagainya,”Imbuhnya.

Pada tahun 2020, Pengadilan Agama Tarempa menangani sebanyak 187 perkara. Jumlah perkara tersebut terdiri atas 183 perkara yang baru diterima tahun 2020, dan 4 perkara sisa yang belum selesai ditangani pada tahun 2019.

“Jadi di tahun ini, ada 4 perkara sisa yang belum selesai kita tangani tahun kemarin, dari 183 perkara yang masuk di tahun ini, ada 104 perkara gugatan dan 79 perkara permohonan,” pungkasnya.

Berdasarkan jenis perkara, tercatat perkara yang diterima yakni sebanyak 22 cerai talak, 82 cerai gugat, 2 perwalian,1 perkara wali adial,24 isbat nikah,50 dispensasi nikah,2 perkara P3HP/PAW. (Julina)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *