Akibat Keadaan Darurat, Proyek Tidak Selamat

Salah satu proyek yang mengalami penundaan pelaksanaan pekerjaannya akibat keadaan darurat bencana non alam tahun 2020. (foto Ignnews.id)
banner 120x600

Ignnews.id, Anambas-Ketika ditemui Bupati Kepulauan Anambas, Abdul Haris dikediaman rumah pribadinya, Senin (29/6/2020) pagi mengatakan, untuk tahun 2020 sejumlah program kegiatan yang telah dicanangkan oleh Pemerintah Daerah KKA terjadi pergeseran besar-besaran akibat adanya darurat bencana non alam di seluruh daerah Indonesia bahkan dunia.

Ia menceritakan, ketika itu tepatnya memasuki bulan Maret tahun 2020, seluruh dunia digemparkan dengan munculnya Virus Covid-19, yang sangat mematikan di berbagai negara, tak terkecuali Indonesia.

“Kita mengikuti peraturan yang dikeluarkan negara untuk segera melakukan pergeseran anggaran. Hal itu berkaitan dengan atas nama kemanusiaan dan penyelamatan jiwa manusia. Pak Jokowi sebagai Presiden RI secara resmi menetapkan Pandemi Covid-19 sebagai bencana nasional,”kata Abdul Haris, SH selaku Bupati Kepulauan Anambas, Senin (29/6/2020).

Penetapan itu dinyatakan melalui Keputusan Presiden (Keppres) Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 2020 tentang Penetapan Bencana Non-Alam Penyebaran Covid-19 sebagai Bencana Nasional.

“Alhamdulillah sampai dengan hari ini Kabupaten Kepulauan Anambas masih berstatus Zona Hijau, bahkan kabupaten kita menjadi wilayah percontohan dalam penanganan covid-19 wilayah perbatasan Indonesia. Tentu hal itu berkat kerjasama dari seluruh lapisan masyarakat, relawan, TNI/Polri, dan Pemerintah Daerah,”ucap dia.

Dalam rangka percepatan penanganan bencana tersebut pemerintah telah melakukan rasionalisasi, realokasi, dan refocusing APBD di seluruh Organisasi Perangkat Daerah (OPD), terdapat beberapa kegiatan yang di evaluasi dari daftar kegiatan Pemerintah Kabupaten Kepulauan Anambas.

“Jumlah anggaran yang mengalami pergeseran sebesar Rp 53.090.745.028. Hal ini masih menunggu keputusan pemerintah pusat hingga Desember mendatang. Bisa cepat dan bisa saja akan bertambah lagi status daruratnya. Paling penting kita harus mematuhi protokol kesehatan,”jelasnya.

Tambah dia, covid-19 memberikan dampak yang sangat luar biasa bagi perekonomian dan sektor-sektor lainnya, ini merupakan konsekuensi logis dengan diberlakukannya kebijakan pembatasan wilayah yang diberlakukan di KKA.

Kini pemerintah telah mencanangkan kebijakan new normal dalam pencegahan covid-19, new normal merupakan kebijakan membuka kembali aktivitas ekonomi, sosial dan kegiatan publik secara terbatas dengan menggunakan standar kesehatan.

“Anggaran digeser untuk penanganan kesehatan, dampak Ekonomi, dan pengamanan sosial. Warga juga diharuskan untuk berdiam dirumah atau bekerja dirumah. Hal itu kebijakan yang dikeluarkan oleh pemerintah pusat untuk mencegah penyebaran covid-19,”sebut dia.

Dengan berlakunya kebijakan new normal, semoga terjadi pemulihan ekonomi masyarakat, serta agenda-agenda strategis di berbagai bidang yang berdampak besar bagi kehidupan rakyat akan tetap berjalan, meski fokus pemerintah saat ini adalah menangani pencegahan pandemi Covid-19.

“Akibat terjadi pergeseran anggaran untuk penanganan darurat bencana non alam, tentu sangat berdampak terhadap proyek pembangunan kepentingan masyarakat. Kita harus banyak bersabar dan perlu diketahui bencana ini berlaku di seluruh Indonesia khususnya tanpa terkecuali,”pungkas dia. (Red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *