BINTAN-ignnews.id – Ketua Badan Pengurus Cabang (BPC) Himpunan Pengusaha Muda Indonesia (HIPMI) Bintan merasa terganggu atas pemberitaan yang menyudutkan salah satu pengusaha perumahan developer yang diberitakan di beberapa situs website. Pemberitaan tersebut dinilai tidak berimbang dan tidak memperhatikan kode etik jurnalistik
Muhammad Shadiq, Ketua BPC HIPMI Bintan menjelaskan, dirinya mendapatkan aduan terkait beberapa pemberitaan melalui media sosial soal pembangunan perumahan Graha Bintan Indah di Kelurahan Sei Enam, Kecamatan Bintan Timur.
Dalam pemberitaan tersebut, ditulis mengenai pihak pengembang yang diduga melakukan pembangunan di atas lahan mangrove atau bakau. Disebutkan juga jika pembangunan rumah tersebut dengan melakukan penimbunan ekosistem mangrove yang dinyatakan juga pemerintah setempat tidak mengetahuinya.
“Pertama kami mendapatkan pengaduan dari pelaku usaha yang merasa dirugikan dengan tulisan tersebut. Ini karena pembangunan perumahan tersebut sudah sesuai aturan dan mengikuti tahap demi tahap perizinan,” terangnya, Rabu (19/2/2025) petang.
Shadiq juga menegaskan, terkait permasalahan yang disebut penimbunan bakau adalah hal yang tidak benar. Ini karena penimbunan yang dilakukan merupakan pola untuk melakukan pemertaan lahan atau leveling, bukan menimbun bakau menjadi berbentuk lahan kosong.
“Memang kemarin ada riak-riak dikatakan penimbunan bakau, tapi ini bukan penimbunan bakau, melainkan pemerataan lahan. Masalah itu sudah clear sejak sebelum pembangunan,” ungkapnya.
Disebutkannya juga, lokasi lahan perumahan tersebut merupakan lahan putih, sesuai dengan surat dari Balai Pengelolaan Daerah Aliran Sungai (BPDAS) Sei Jang Duriangkang Tanjungpinang Nomor S.22/BPDAS.SJD/PEVDAS/DAS.7.11/B/01/2025 tanggal 10 Januari 2025 tentang Hasil Verifikasi Data Kawasan Hutan Mangrove.
“Dari seluas lahan yang dimiliki pengembang hanya masuk 90 m2 lahan yang merupakan kawasan mangrove. Namun lahan tersebut tidak dibangun dan tidak dilakukan apa-apa,” jelasnya.
Kemudian, Shadiq juga menjelaskan jika pembangunan perumahan tersebut sudah sesuai aturan dan mengantongi izin Persetujuan Bangunan Gedung (PBG).
“Buat PBG itu bukan proses yang sebentar, banyak proses yang dilakukan, termasuk juga rekomendasi dari Dinas PUPRP dan PTSP yang meneliti. Ada juga DLH dan dinas lainnya yang memverifikasi dalam proses tersebut,” ucapnya.
Jadi, lanjutnya, dengan pemberitaan yang menyebutkan melakukan investigasi di lapangan, seharusnya juga melakukan kroscek dengan pihak kelurahan, camat dan atau dinas terkait serta narasumber lainnya. Harus dikonfirmasi agar jelas, tidak hanya sekedar menduga-duga lalu membuat opini.
“Atas dasar ini, Tim Hukum HIPMI Bintan tadi sudah berdiskusi. Sudah meneliti dan mengumpulkan bukti, apakah 3 situs pemberitaan tadi sudah sesuai dengan aturan Dewan Pers, Kode Etik Jurnalistik (KEJ) dan juga UU Pers. Kami tidak mau menilai disini salah atau benar, tapi kami akan laporkan ke dewan pers. Jika tidak memenuhi unsur-unsur pemberitaan dan bukan merupakan produk jurnalistik, maka akan kami lanjutkan ke proses hukum,” ungkapnya.
Ia juga menambahkan jika pihaknya tidak alergi dengan insan pers, bahkan pihaknya banyak bersahabat. Namun ia juga menegaskan tentunya jika ada yang salah pihaknya siap mengoreksi.
“Kami juga siap dikritik, siap dikoreksi jika salah. Namun jika benar, kami akan tegakkan,”(Aan)