Camat Bintan Utara Dan Lurah Tanjunguban Timur Serta Tiga Warga Digugat Terkait Masalah Tanah

Pengadilan Negeri Tanjungpinang
banner 120x600

TANJUNGPINANG-ignnews.id – Camat Bintan Utara, Lurah Tanjunguban Timur digugat ke Pengadilan Negeri Tanjungpinang. Tidak hanya itu, tiga warga yaitu Tiurlina Togatorop, Nike Nurmayati Panjaitan dan Bambang Sufriyono juga digugat dalam perkara yang sama.

Dalam sistem penulusuran perkara PN Tanjungpinang, Tiurlina Togatorop merupakan tergugat I, Nike Nurmayati Panjaitan Tergugat II dan Bambang Sufriyono Tergugat III, sedangkan Camat Bintan Utara menjadi Tergugat IV dan Lurah Tanjunguban Timur menjadi Tergugat V.

Penggugat adalah Suhartiningsih, dalam materi gugatannya, ia menggugat ke lima pihak tersebut dengan perbuatan melawan hukum terkait kepemilikan sebidang tanah seluas 16.032 M2 yang terletak di Kampung Sukadamai RT 001/RW 001 Kelurahan Tanjunguban Timur, Kecamatan Bintan Utara.

Dalam gugatannya, Penggugat juga menuntut ganti rugi oleh Tergugat I sebesar Rp 950 juta untuk kerugian materil dan Rp 1 Miliar untuk kerugian immateril.

Gugatan tersebut didaftarkan ke PN Tanjungpinang pada 14 Agustus 2024 dan mulai disidang sejak 26 Agustus lalu.

Pada sidang lanjutan mediasi, Senin (9/9/2024), tampak seluruh pihak terkait menghadiri persidangan, kecuali pihak Lurah Tanjunguban Timur yang tidak hadis. Persidangan selanjutnya ditunda dan akan dilaksanakan pada 23 September mendatang.

Perwakilan Kecamatan Bintan Utara, Prianto Hasibuan yang hadir berdasarkan kuasa Tergugat IV dalam perkara tersebut mengatakan akan mengikuti perkara ini. Ia mengatakan sudah menyiapkan dokumen-dokumen untuk membuat terang permasalahan tersebut.(Aan)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *