IGNNews.id,Anambas-Sepanjang tahun 2024, Kantor Imigrasi Tarempa berhasil mengamankan enam warga negara asing (WNA) yang memasuki wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI) secara ilegal.
Kepala Imigrasi Tarempa, Bidpray Situmorang, menjelaskan bahwa mayoritas WNA yang ditangkap merupakan wisatawan yang ditinggal oleh kapten kapal yacht mereka.
“Meski mereka adalah wisatawan, jika masuk secara tidak resmi tetap akan ditindak, karena hal tersebut mengganggu kedaulatan negara,” ungkap Bidpray pada Rabu, 1 Januari 2025.
Dari enam WNA tersebut, tiga orang berasal dari Tiongkok, dua dari Myanmar, dan satu dari Australia. Mereka telah dideportasi melalui Jakarta pada Rabu, 5 Juni 2024.
“Kami berkomitmen untuk memberantas WNA yang masuk secara ilegal. Tindakan mereka merupakan ancaman terhadap kedaulatan negara kita,” tambahnya.
Selain menangani pelanggaran WNA ilegal, Imigrasi Tarempa terus mengawasi keberadaan orang asing di wilayah hukumnya. Saat ini, terdapat 71 WNA yang bekerja di sektor minyak dan gas (migas) di kawasan tersebut.
Sepanjang tahun 2024, Imigrasi Tarempa juga mencatat sejumlah capaian, menerbitkan 1.301 paspor Indonesia, mengeluarkan 486 izin tinggal, dan menindak 11 kasus paspor yang mengalami kerusakan atau hilang.
Dari kegiatan tersebut, Imigrasi Tarempa berhasil menyumbangkan penerimaan negara sebesar Rp 6,2 miliar, melebihi target yang ditetapkan sebesar Rp 6 miliar.
“Capaian ini menunjukkan komitmen kami dalam melaksanakan tugas secara optimal,” tutup Bidpray.
Dengan langkah ini, Imigrasi Tarempa terus memperkuat pengawasan terhadap orang asing demi menjaga keamanan dan kedaulatan wilayah NKRI.(*)