Ignnews.id,Anambas-Satresnarkoba Polres Kepulauan Anambas melakukan penangkapan terhadap Pria inisial LZ sebagai tersangka pengedar narkoba jenis sabu pasca bebas dari tahanan selama lima tahun ditahan tidak membuat LZ jera.
Tersangka inisial LZ ditangkap pada Minggu (24/1/2021) sekitar pukul 17.55 WIB.
“Saat itu pelaku berada di depan rumahnya sedang menunggu pelanggan dan langsung ditangkap serta kita lakukan penggeledahan di dalam kamar rumahnya yang berlokasi di jalan Merdeka, Kelurahan Letung, Kecamatan Jemaja,” ungkap Kasat Narkoba Polres Anambas, AKP Wibowo, SH, Senin (25/1/2021).
Ia juga menuturkan kronologi saat dilakukan pemeriksaan terhadap tersangka, diketahui bahwa barang tersebut ia pesan dari Bintan, yang dikirim dengan menggunakan kapal laut melalui jasa penitipan barang yang dibungkus dengan barang pesanan lain untuk mengelabui petugas agar tidak ketahuan dengan nama penerima orang lain.
Kemudian barang itu dipecah menjadi paket – paket kecil yang siap diedarkan di mana alasan pelaku kembali mengedarkan narkoba jenis sabu karena ingin cepat mendapatkan uang.
Akibat perbuatannya pelaku terancam dijerat pasal 112 ayat (2) dan pasal 114 ayat (2) UU RI No 35 tahun 2009 tentang Narkotika. (Humas Polres KKA)